85 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Pelunasan Cukai

Rabu, 27 Mar 2024

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, hingga saat ini sudah ada 85 perusahaan yang telah memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari. Relaksasi pelunasan pita cukai, telah diberikan pemerintah sejak tahun 2021. Untuk tahun ini, relaksasi tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-2/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, setidaknya sudah ada 85 perusahaan yang menikmati fasilitas tersebut dengan total yang harus dibayarkan sebesar Rp 13,7 triliun. Setelah masa 90 hari penundaan, maka perusahaan harus sudah membayarkan pelunasan pita cukai. "Dan tentunya dalam waktu tiga bulan mereka akan penuhi kewajiban, dan tentu kebijakan dari penundaan ini kita lakukan setiap tahun sejalan dengan kenaikan penyesuaian tarif cukai," ujar Askolani, Senin (26/2). Dalam aturan tersebut, pemberian kembali relaksasi pelunan pita cukai selama 90 hari bertujuan menjaga serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan memberikan kelonggaran arus kas perusahaan. "Ini membantu cashflow mereka sampai Oktober, tetapi tidak mengganggu target penerimaan setoran dalam satu tahun berjalan," kata Askolani.

Sumber : Kontan 27 Maret 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)