Membentuk Timnas untuk Kebut Keanggotaan OECD

Jumat, 26 Apr 2024

JAKARTA. Pemerintah membentuk Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 April 2024. Berdasarkan beleid tersebut, Tim Nasional OECD memiliki empat tugas. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. Kedua, mengoordinasikan, merundingkan dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia di OECD. Ketiga, mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan. Keempat, merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi. Adapun Tim Nasional OECD terdiri dari pengarah, yang diketuai Presiden RI, pelaksana dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua dan sekretariat yang terdiri dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua. Adapun Tim Nasional OECD melaksanakan tugas terhitung sejak Keppres ini ditetapkan sampai dengan diterimanya Indonesia secara resmi menjadi anggota OECD.

Sumber : Kontan 26 April 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)