Glossary F-J

F

Fixed Asset (aktiva tetap)
Setiap aktiva dalam neraca yang dipertimbangkan mempunyai umur atau kegunaan untuk bisnis melebihi satu tahun, seperti tanah, bangunan, dan mesin.

Firm Manager (Koordinator WPPE)
WPPE yang disamping bertugas sebagai pelaksana perdagangan, juga ditunjuk oleh Anggota Bursa untuk mengkoordinasikan para WPPE lainnya dari Anggota Bursa yang bersangkutan dalam melaksanakan perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan ini.

Force Majeure
Peristiwa dan atau keadaan yang terjadi di luar kehendak dan atau kemampuan Bursa yang mengakibatkan sistem perdagangan Efek di Bursa tidak berfungsi sebagaimana mestinya, peristiwa dan atau keadaan mana termasuk tetapi tidak terbatas pada perang baik yang dinyatakan secara resmi maupun tidak resmi, pemberontakan, kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, sabotase, pemogokan, larangan atau pembatasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dan peristiwa atau keadaan lainnya yang sejenis.

Fraksi Harga
Satuan perubahan harga saham dalam aktivitas tawar menawar di Pasar Reguler. Fraksi Harga merupakan salah satu persyaratan yang diatur sebagai syarat-syarat Perdagangan di pasar reguler.

 

G

Go Public (penawaran umum saham)
Penawaran umum (saham atau obligasi) yang dilakukan perusahaan kepada publik.

Go Private
Perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.

Growth Stock
Saham suatu perseroan yang sudah memperlihatkan perolehan penghasilan yang lebih cepat dari rata-rata selama beberapa tahun terakhir dan diharapkan akan mempertunjukkan tingkat pertumbuhan laba yang tinggi. Dalam jangka panjang, saham unggul cenderung berkinerja lebih daripada saham yang tumbuh lebih lambat atau bahkan tidak tumbuh. Tetapi saham unggul merupakan investasi yang lebih berisiko daripada saham rata-rata, karena biasanya saham seperti itu memiliki rasio harga/laba yang lebih tinggi, dan tidak atau hanya sedikit membayar dividen kepada pemegang saham .

 

H

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.

Halting 
Penghentian sementara perdagangan atas suatu saham di Bursa Efek, karena terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan tanpa didukung adanya informasi yang relevan.

Harga 
Sejumlah nilai dalam mata uang rupiah yang terbentuk berdasarkan penjumpaan penawaran jual dan permintaan beli Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek di Bursa.

Harga Dasar
Harga suatu saham yang dijadikan dasar untuk menghitung indeks. Harga dasar akan disesuaikan apabila terjadi penambahan jumlah saham yang beredar.

Harga Pembukaan
Harga yang terbentuk pada saat periode Pra-pembukaan.

Harga Penutupan (closing price)
Harga yang terbentuk berdasarkan penjumpaan penawaran jual dan permintaan beli Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek yang tercatat pada akhir jam perdagangan di Pasar Reguler.

Harga Previous
Harga Penutupan pada Hari Bursa sebelumnya yang menjadi patokan pada Pra-pembukaan, atau pada pembukaan perdagangan.

Harga Teoritis
Sejumlah nilai yang dihitung berdasarkan rasio pembagian dividen saham, saham bonus, penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran, Stock Split, Reverse Stock, penggabungan usaha atau peleburan usaha Perusahaan Tercatat, dan Corporate Action lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan Tercatat.

Hari Bursa
Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Info Memo
Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi didalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang tidak bersifat material, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.

 

I

Indeks Harga Saham
Indikator pergerakan harga saham yang menggambarkan trend pergerakan pasar saham.

Informasi atau Fakta Material
Informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Ijin Perseorangan (Individual License)
ljin yang diberikan kepada perorangan untuk menjalankan kegiatan usaha, misalnmya sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara-pedagang efek atau Penasehat Investasi.

 

J

Jakarta Automated Trading System (JATS)
Sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa untuk perdagangan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.

Jakarta Option Trading System (JOTS)
JATS yang difungsikan khusus untuk perdagangan Opsi Saham.

Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Client (JONEC)
Sarana di Anggota Bursa Efek yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk mengakses JATS melalui Jaringan dan Terminal Remote Trading sesuai dengan Panduan Remote Trading.

Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Server (JONES)
Sarana di Bursa yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Bursa untuk meneruskan pesanan jual dan atau permintaan beli dari Anggota Bursa Efek ke JATS sesuai dengan Panduan Remote Trading.

JOTS Trader
Pegawai Anggota Bursa Efek yang telah lulus pelatihan perdagangan Opsi Saham yang diselenggarakan Bursa dan didaftarkan di Bursa untuk mewakili Anggota Bursa Efek dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa melalui JOTS sesuai dengan Peraturan Bursa.


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)