Awasi Aksi Cuci Uang Lewat Aset-Aset Digital

Kamis, 18 Apr 2024

JAKARTA. Pemerintah mengendus modus kejahatan finansial, terutama praktik pencucian uang yang terus bersalin rupa dan kian canggih. Salah satu aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aset digital, seperti criptocurency, aset virtual, NFT, aktivitas loka pasar, hingga electronic money. Presiden Joko Widodo memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian/lembaga terkait untuk mengantisipasi modus-modus baru TPPU. Presiden Jokowi ingin penanganan TPPU komprehensif, serta lebih cepat. Membangun kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi penegakan hukum tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi yang maju harus dilakukan. Ini lantaran: "Pola baru TPPU dengan teknologi dalam perlu kita waspadai. Seperti criptocurency, aset virtual, NFT, aktivitas loka pasar, elektronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lain, karena teknologi sekarang cepat sekali berubah," tegas Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Rabu (17/4). Peringatan ini beralasan, Jokowi menyebut, berdasarkan data Crypto Crime Report, ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto secara global mencapai US$ 8,6 miliar, setara Rp 139 triliun pada 2022. "Artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru. Kita tidak boleh kalah canggih, jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat," kata Jokowi.

Beleid perampasan aset

Di Indonesia, transaksi kripto juga terus bertumbuh. Hingga Februari 2024, nilainya sudah mencapai Rp 33,69 triliun atau naik 78% secara tahunan (lihat tabel). Bahkan, asetaset kripto juga melahirkan banyak orang kaya baru baik di global dan lokal. Lantaran makin canggih, Presiden berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) jadi momentum memperkuat komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kredibilitas ekonomi bisa terangkat dengan aksi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Efek gulirnya adalah naiknya aliran investasi. Pemerintah juga mengaku terus berupaya menyelamatkan dan mengembalikan uang negara. Alhasil, aturan perampasan aset penting untuk dikawal. "Kami telah mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR. Bolanya di sana. Kami harus harus mengembalikan milik negara," ujar Jokowi. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut,sejumlah langkah akan ditempuh setelah Indonesia jadi anggota penuh FATF. Antara lain: memperbaiki tata kelola dan efektivitas gerakan anti pencucian uang berkelanjutan. Juga memperkuat kelembagaan internal di masing-masing kementerian/lembaga.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, perkembangan teknologi bisa menjadi alasan makin beragamnya modus TPPU, termasuk penggunaan aset-aset digital. Popularitas aset digital dan mata uang kripto belakangan ini juga memunculkan banyak kasus fraud yang mengikutinya. "Jadi Presiden tak cukup hanya berteriak, harus memerintahkan penegak hukum menidaklanjuti," ucap dia. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis tidak memungkiri banyak aset digital atau kripto masih dikaitkan dengan TPPU yang menjadi tren kejahatan di era digital saat ini. Namun, pada dasarnya teknologi apa pun memiliki potensi penyalahgunaan. "Kami percaya teknologi blockchain yang mendasari aset kripto, dapat memudahkan pelacakan transaksi mencurigakan ," kata dia. Sifat blockchain transparan, bahkan bisa diakses publik. "Ini bisa dilacak serta membantu pencegahan dan penelusuran transaksi tindak kejahatan seperti TPPU," kata Yudhono.

Sumber : Kontan 18 April 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)