Dana Mengendap Pemda Masih Meningkat

Selasa, 30 Apr 2024

JAKARTA. Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan mencapai Rp 180,96 triliun per akhir Maret 2024. Angka tersebut menurun dibandingkan dana mengendap per Maret tiga tahun terakhir. Meski begitu, dana mengendap dalam tren meningkat sejak awal 2023. Kala itu, posisi dana mengendap pemda di bank mencapai Rp 97,87 triliun. Lalu meningkat menjadi Rp 150,08 triliun per akhir Januari 2024 dan kembali naik menjadi Rp 173,84 triliun pada akhir Februari 2024. "Ini berarti terjadi kenaikan account atau dana di perbankan oleh pemda. Kalau dibandingkan Maret di tahun-tahun sebelumnya, angka ini tidak jauh berbeda atau bahkan cenderung lebih rendah dibandingkan 2023 dan 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (26/4) pekan lalu. Dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu), dana mengendap pemda di perbankan per akhir Maret 2023 sebesar Rp 196,57 triliun. Kemudian per akhir Maret 2022 tercatat sebesar Rp 202,35 triliun, dan per akhir Maret 2021 mencapai Rp 182,33 triliun. Adapun komposisi dana di perbankan terkini, mayoritas berupa giro sebesar 79,32%. Kemudian deposito 17,61%, disusul tabungan yang hanya sebesar 3,07%. Menurut Menkeu, komposisi tersebut memperlihatkan dana pemda di bank sebagian besar disiapkan untuk pembayaran belanja daerah atau operasional. Pasalnya, giro merupakan jenis dana yang memiliki likuiditas tinggi. Namun pihaknya terus mendorong daerah untuk menggenjot belanja agar anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mampu memberikan stimulus bagi perekonomian daerah.

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual berpendapat bahwa tingginya dana idle pemda pada awal tahun merupakan persoalan klasik. Kondisi ini lantaran pemda belum banyak melakukan kegiatan belanja pada periode tersebut. "Nanti di semester kedua belanjanya baru kuat. Nah ini sudah bertahun-tahun seperti itu. Perlu ada terobosan-terobosan terkait itu," kata dia kepada KONTAN, kemarin. David menyampaikan dampak dari kurangnya belanja pemda di awal tahun akan mengganggu pertumbuhan ekonomi di daerah setempat. Sayangnya, pemerintah pusat tidak memiliki wewenang secara langsung dalam mendorong pemda agar lebih cepat merealisasikan belanjanya. Namun pemerintah pusat bisa memberikan insentif terhadap pemda yang mempercepat kucuran anggaran belanjanya. "Mungkin bisa dihubungkan dengan dana bagi hasilnya. Pencairannya kalau tidak efektif, pemerintah pusat bisa melakukan stick and carrot policy juga. Kebijakan insentif maupun disinsentif agar mereka (pemda) membelanjakan segera," tambah David.

Sumber : Kontan 30 April 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)