Bea Cukai Ingin Jasa Titipan Perkuat Perjanjian Layanan

Selasa, 30 Apr 2024

TANGERANG. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta perusahaan jasa titipan (PJT) dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) memperkuat dan memperbaiki perjanjian tingkat layanan/service level agreement (SLA). Hal ini ditujukan agar waktu pengiriman barang lebih efisien. Alhasil, upaya ini akan berdampak positif baik bagi konsumen, pelaku usaha, maupun bisnis dari PJT dan PPJK. "SLA itu harus diperkuat atau diperbaiki. Ini kami akan evaluasi kalau kemudian PJT dan PPJK tidak konsisten melakukan itu, akan kami tegur dan ingatkan," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu, Askolani saat konferensi pers, Senin (29/4). Selain itu, dia juga meminta kepada PJT dan PPJK untuk membangun jalur akses informasi demi memudahkan konsumen untuk melacak keberadaan barangnya. Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemkeu Yustinus Prastowo menyatakan bahwa pemerintah bakal membuat standar operasional prosedur (SOP) terkait SLA untuk PJK dan PPJK. Untuk itu, pihaknya pun terus berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai PJT dan PPJK untuk meningkatkan layanan SLA. "Kami rutin melakukan pertemuan-pertemuan, koordinasi, nanti kalau perlu aturan yang disesuaikan, nanti disesuaikan. Sekarang kami sedang pelajari," terang Yustinus.

Sumber : Kontan 30 April 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)