JAKARTA, ID – Kepastian pemberlakuan larangan ekspor konsentrat tembaga dari pemerintah sedianya dib

Jumat, 13 Jan 2023

JAKARTA, ID–Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Sudarsono Soedomo menyatakan, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak konstitusional bagi warga negara untuk memanfaatkan lahan yang diperoleh melalui proses perizinan yang panjang. Karena itu, kebun sawit dengan status HGU harusnya tak bisa diubah menjadi kawasan hutan. “HGU merupakan hak konstitusi yang dilindungi Undang-Undang. Proses perizinan yang panjang melalui berbagai instansi, sehingga tidak bisa lagi dimasukkan kawasan hutan,” kata Sudarsono melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/01/2023). Menurut Sudarsono, harus dibedakan dengan jelas, di dalam kawasan hutan, legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sementara untuk yang di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu pula, hutan produksi harusnya tidak boleh diubah menjadi hutan lindung. “Tidak boleh, karena hutan produksi itu adalah kawasan budi daya dan hutan lindung itu kawasan lindung dalam bahasa tata ruang. Perubahan hutan produksi menjadi hutan lindung berarti mengubah tata ruang (pola ruang),” ungkap Sudarsono. Mantan Kepala Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Sumatra KLHK Mulya Pradata menuturkan, untuk penetapan suatu daerah menjadi kawasan hutan setidaknya terdapat empat proses yang harus dilalui, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan. “Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam pengukuhan kawasan hutan, ada empat proses yang harus dilalui untuk penetapan suatu daerah kawasan hutan. Contoh, secara keseluruhan di Provinsi Riau memang belum, belum selesai penetapan kawasan hutannya karena masih berproses,” tutur dia.

Pakar hukum kehutanan dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Sadino menambahkan, sumber hukum memperoleh HGU ada yang bisa langsung dari Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan dan ada yang bersumber dari tata ruang. Jadi, untuk memperoleh HGU bisa dari pelepasan kawasan hutan (parsial) dan ada yang karena perubahan tata ruang sudah bukan kawasan hutan atau sering disebut APL atau sering kali disebut secara tata ruang untuk kawasan budi daya nonkehutanan (KBNK) menjadi prasyarat untuk mendapatkan HGU. Lahan yang bisa dimohonkan pelepasan juga bersumber dari hutan produksi yang dapat dikonversi (Hutan Produksi Konservasi/ HPK). “Karena itu, saat SK pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan pemerintah daerah karena telah menjadi HGU,” kata Sadino. HGU, kata Sadino, bukan izin tetapi hak atas tanah yang dipergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi. Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agraria, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah, dan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. “HGU bukan dalam kategori kawasan hutan dan peruntukkannya untuk usaha pertanian, seperti perkebunan, perikanan, peternakan, jadi ya tidak bisa dikatakan melanggar produk hukum. Kalau tuduhannya korupsi apa yang dikorupsi. Semua aset tanaman milik pemegang HGU dan bersifat privat dan tidak ada aset negara atau penyertaan modal negara,” papar Sadino. Lahan hutan atau kawasan hutan juga bukan aset negara karena memang tidak mungkin dicatatkan dalam aset negara. Hal tersebut bisa dicek daftar aset yang terdaftar di Kementrian Keuangan atau kementerian teknis. Guru Besar IPB Budi Mulyanto menambahkan, HGU adalah Hak Atas Tanah (HAT) dan bukan izin, yang didasarkan pada UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria) beserta peraturan-peraturan turunannya. Lantaran merupakan HAT, HGU mempunyai kewenangan konstitusional yang diikuti untuk harus melaksanakan berbagai peraturan-perundangan yang berlaku dan tanggung jawab. “Jika sudah mendapat HGU, apalagi kalau lahan tersebut sudah menjadi kebun yang bagus dan ditanami, sebaiknya tidak boleh diganggu gugat,” tutur dia.

Sumber: Investor Daily 13 Januari 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)