Satgas Pasti Kembali Blokir 585 Entitas Pinjol Ilegal

Jumat, 19 Apr 2024

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali menemukan 585 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri). Ini temuan di periode Februari hingga Maret 2024. Dus, secara akumulatif dari 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 7.576 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal. "Kami telah memblokir aplikasi dan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan," kata Hudiyanto, Sekretariat Satgas Pasti Kamis (18/3). Langkah pemblokiran dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat agar tidak mengalami kerugian akibat penawaran layanan keuangan secara ilegal. Hudiyanto menyatakan, perusahaan keuangan ilegal tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Ia juga mengingatkan masyarakat tetap berhati-hati. Pada periode Januari-Februari 2024, OJK telah memblokir 195 nomor kontak penagih alias debt collector pinjol ilegal yang melakukan intimidasi.

Sumber : Kontan 19 April 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)