Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akan memperluas cakupan penerima insentif berupa fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal berbentuk tax allowance dalam rangka memacu realisasi penanaman modal yang ditargetkan mencapai Rp1.200 triliun pada tahun ini.
Mengacu pada PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu, saat ini hanya ada 17 bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang bisa memanfaatkan tax allowance. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan bahwa pemerintah berencana memperluas fasilitas tersebut untuk memacu pemanfaatan dan realisasi investasi lebih tinggi. “Sedang dikaji dibuka semua untuk seluruh provinsi atau provinsi tertentu saja karena di PP yang sekarang sektor tertentu hanya [ada di] provinsi tertentu,” jelasnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu. Bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu adalah bisnis di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Adapun, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa dimanfaatkan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dar jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan sebesar 5% per tahun selama 6 tahun. Sektor tertentu dan di daerah tertentu itu antara lain pembesaran ikan air tawar yang bisa diakses oleh pelaku usaha di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta; pertambangan batu bara di Aceh, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, dan Papua. Kemudian, industri makanan yang berlaku di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta, hingga industri kertas dan barang kerta yang juga berlaku di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta. Iskandar menambahkan, rencananya dalam menentukan perluasan penerima tax allowance pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan dari masing-masing kawasan sehingga mampu menopang pembangunan.
“Misal untuk mempercepat pembangunan wilayah timur, maka sektor tertentu yang diberikan tax allowance hanya provinsi wilayah timur, tetapi masih dikaji,” jelasnya. Dia meyakini, pelonggaran ini akan meningkatkan minat pemodal untuk memperluas investasi. Musababnya, hingga saat ini pemanfaatan tax allowance memang amat terbatas. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan 2021, pengajuan permohonan tax allowance pada tahun lalu hanya dilakukan oleh 17 wajib pajak, turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebanyak 34 wajib pajak. Adapun, realisasi pemanfaatan tax holiday pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 hanya diterima oleh 2 wajib pajak dengan nilai Rp814,51 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu kendala rendahnya pemanfaatan insentif adalah pandemi Covid-19. Hawar virus Corona yang melanda sejak 2020 mendorong pelaku usaha wait and see, sehingga menunda atau membatalkan ekspansi bisnis. Dengan demikian, realisasi pemanfaatan insentif pun lebih terbatas. “Karena dampak pandemi Covid-19, status wajib pajak masih wait and see untuk melakukan investasi. Ini juga terjadi pada tax allowance dan tax holiday,” kata dia. Argumentasi otoritas pajak itu pun diamini oleh kalangan pelaku usaha, yang cukup tertekan akibat pandemi sehingga menunda investasi atau ekspansi. “Potret kondisi ekonomi dari awal pandemi mengalami penurunan yang terus konsisten,” kata Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani. Menurutnya, peluang pebisnis untuk mulai melakukan ekspansi akan terbuka pada tahun ini, sejalan dengan kondisi ekonomi dan geliat usaha yang telah aktif sejak kuartal I/2022.
Sumber: Bisnis Indonesia (18 Juli 2022)
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |