Cakupan Tax Allowance Diperluas

Senin, 18 Jul 2022

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akan memperluas cakupan penerima insentif berupa fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal berbentuk tax allowance dalam rangka memacu realisasi penanaman modal yang ditargetkan mencapai Rp1.200 triliun pada tahun ini.

Mengacu pada PP  No.  78/2019  tentang  Fasilitas  Pajak  Penghasilan untuk  Penanaman  Modal  di  Bidang-Bidang  Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu, saat ini hanya ada 17 bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang bisa memanfaatkan tax  allowance. Deputi  Bidang  Koordinasi  Ekonomi  Makro  dan  Keuangan  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan  bahwa  pemerintah  berencana  memperluas  fasilitas  tersebut  untuk  memacu  pemanfaatan dan realisasi investasi lebih tinggi. “Sedang  dikaji  dibuka  semua  untuk seluruh provinsi atau provinsi  tertentu  saja  karena  di  PP  yang  sekarang  sektor  tertentu  hanya  [ada  di]  provinsi  tertentu,” jelasnya kepada Bisnis, akhir pekan  lalu. Bidang-bidang  usaha  tertentu  dan  di  daerah-daerah  tertentu  adalah  bisnis  di  sektor  kegiatan  ekonomi  dan  daerah  yang  secara  ekonomis  mempunyai  potensi  yang  layak  dikembangkan  yang  mendapat  prioritas  tinggi  dalam  skala  nasional. Adapun, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa dimanfaatkan adalah  pengurangan  penghasilan  neto sebesar 30% dar jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap  berwujud  termasuk  tanah,  yang dibebankan sebesar 5% per tahun  selama  6  tahun. Sektor  tertentu  dan  di  daerah  tertentu  itu  antara  lain  pembesaran  ikan  air  tawar  yang  bisa  diakses  oleh  pelaku  usaha  di  seluruh  provinsi  kecuali  DKI  Jakarta;  pertambangan  batu  bara  di  Aceh,  Sumatra  Barat,  Riau,  Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kalimantan  Tengah,  Kalimantan  Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan  Utara,  Papua  Barat,  dan  Papua. Kemudian,  industri  makanan  yang  berlaku  di  seluruh  provinsi  kecuali DKI Jakarta, hingga industri  kertas  dan  barang  kerta  yang  juga  berlaku  di  seluruh  provinsi  kecuali  DKI  Jakarta. Iskandar menambahkan, rencananya  dalam  menentukan  perluasan  penerima  tax  allowance  pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan  dari  masing-masing  kawasan  sehingga  mampu  menopang  pembangunan.

“Misal untuk mempercepat pembangunan  wilayah  timur,  maka  sektor tertentu yang diberikan tax allowance hanya provinsi wilayah timur, tetapi masih dikaji,” jelasnya. Dia  meyakini,  pelonggaran  ini  akan meningkatkan minat pemodal  untuk  memperluas  investasi.  Musababnya,  hingga  saat  ini  pemanfaatan tax allowance memang amat  terbatas. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan 2021, pengajuan permohonan tax allowance pada tahun lalu hanya dilakukan  oleh  17  wajib  pajak,  turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya  yang  sebanyak  34  wajib  pajak. Adapun,  realisasi  pemanfaatan  tax holiday pada Surat Pemberitahuan  (SPT)  Tahunan  PPh  Badan  Tahun Pajak 2020 hanya diterima oleh  2  wajib  pajak  dengan  nilai  Rp814,51  miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu  kendala  rendahnya  pemanfaatan  insentif  adalah  pandemi  Covid-19. Hawar virus Corona yang melanda sejak 2020 mendorong pelaku usaha wait and see, sehingga menunda atau membatalkan ekspansi bisnis. Dengan demikian, realisasi pemanfaatan  insentif  pun  lebih  terbatas. “Karena  dampak  pandemi  Covid-19,  status  wajib  pajak  masih  wait  and  see  untuk  melakukan  investasi.  Ini  juga  terjadi  pada  tax  allowance  dan  tax  holiday,” kata  dia. Argumentasi  otoritas  pajak  itu  pun diamini oleh kalangan pelaku usaha,  yang  cukup  tertekan  akibat  pandemi  sehingga  menunda  investasi  atau  ekspansi. “Potret kondisi ekonomi dari awal pandemi  mengalami  penurunan  yang terus konsisten,” kata Anggota Kamar  Dagang  dan  Industri  (Kadin)  Indonesia  Bidang  Kebijakan  Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani. Menurutnya,  peluang  pebisnis  untuk  mulai  melakukan  ekspansi  akan  terbuka  pada  tahun  ini,  sejalan  dengan  kondisi  ekonomi  dan  geliat  usaha  yang  telah  aktif  sejak  kuartal  I/2022.

Sumber: Bisnis Indonesia (18 Juli 2022)


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)