Bisnis, JAKARTA — Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan lewat pengaturan nilai tunai dengan porsi lebih besar pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit-linked di tahun-tahun awal kepesertaan, berpotensi memberikan imbal hasil lebih optimal bagi peserta ke depannya.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, ketentuan minimum alokasi premi untuk nilai tunai yang ditujukan agar porsi pembentuk investasi dari unit-linked lebih besar di tahun-tahun awal sehingga membuat dana investasi dari pemegang polis berkembang lebih cepat. Menurutnya, ketentuan tersebut cukup baik sebagaimana penekanan regulasi baru unit-linked adalah untuk perlindungan konsumen. Dengan ketentuan tersebut, kata Togar, perusahaan asuransi tinggal melakukan penyesuaian pembebanan biaya akuisisi dan asuransi. “Misalnya, biaya akuisisi tadinya diambil di tahun pertama 20%, sekarang dipecah jadi bertahap. Itu masalah teknis saja, jadi tidak ada masalah. Kalau perusahaan makin efisien harusnya tidak ada isu, dong,” ujar Togar kepada Bisnis, Rabu (23/3) malam. Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Iwan Pasila berpendapat ketentuan minimum alokasi premi tersebut sebenarnya kurang efektif karena pembebanan biaya akuisisi menjadi tidak jauh berbeda dengan yang berlaku di pasar saat ini. “Kalau dilihat total biaya akuisisi 200% dalam 10 tahun, hanya sedikit perbedaan dari saat ini sekitar maksimal 200% dalam 5 tahun. Kalau dibandingkan dengan ketentuan ini, dalam 5 tahun loading sekitar 160%, dan sisanya 40% diambil dalam 5 tahun berikutnya,” katanya.Dengan demikian, Iwan menambahkan yang ada hanya penangguhan total pembayaran. Menurutnya, nasabah bisa melihat perbedaan akumulasi dana untuk melihat perbandingannya.
“Jadi dalam jangka panjang sebenarnya tidak ada perbedaaan,” jelas Iwan kepada Bisnis.Dia menilai ketentuan tersebut justru masuk terlalu dalam ke ranah pricing sehingga tidak memberi ruang bagi perusahaan asuransi untuk melakukan inovasi dalam pricing produk unit-linked. Menurutnya, bagian terpenting yang harus diatur untuk memperbaiki tatanan industri asuransi adalah bagaimana melakukan standardisasi pemasaran yang meliputi kompetensi tenaga pemasar, alat yang digunakan, dan proses pemasaran, serta bagaimana perusahaan asuransi bisa menciptakan lebih banyak lagi titik sentuh dengan nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Adapun, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut baik penyempurnaan aturan OJK terkait produk asuransi unit-linked. Presiden Direktur Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triwardhany menyatakan pihaknya siap untuk menjalankan ketentuan yang diatur oleh regulator itu. “Prudential Indonesia memandang bahwa penyempurnaan aturan Paydi dibutuhkan agar dapat menyesuaikan dengan berbagai perkembangan baru yang bermunculan, mulai dari kebutuhan masyarakat, teknologi, hingga industri,” ujar Michellina melalui siaran pers, Kamis (24/3). Dia mengatakan, Prudential Indonesia telah melakukan langkah-langkah persiapan agar peraturan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) tersebut dapat segera diimplementasikan setelah peraturan efektif berlaku.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo menilai ketentuan minimum alokasi premi untuk nilai tunai tersebut menjadi acuan yang baik bagi pelaku industri asuransi umum yang akan menjajaki pemasaran unit-linked. Menurutnya, tidak ada isu dengan pengaturan alokasi premi karena selama ini biaya komisi produk asuransi umum tidak tinggi. “Malah untuk kasus kami yang baru akan ikutan menjadi baik karena kami tidak akan sempat terjebak high commision level yang sebelumnya,” katanya kepada Bisnis. Adapun, secara rinci, OJK mengatur untuk setiap premi atau kontribusi dasar yang dibayarkan secara berkala, batas minimum premi atau kontribusi dasar yang dialokasikan untuk pembentukan nilai tunai adalah sebesar 60% dari premi atau kontribusi dasar berkala pada tahun pertama sampai dengan tahun ketiga. Pada tahun keempat sampai dengan keenam, besaran minimum meningkat jadi 80% dari premi atau kontribusi dasar berkala. Kemudian, tahun ketujuh hingga tahun ke-10, besaran minimum sebesar 95% dari premi atau kontribusi dasar berkala. Seedangkan untuk tahun kesebelas dan seterusnya, besaran minimum alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai sebesar 100% dari premi atau kontribusi dasar berkala. Sementara itu, untuk setiap premi atau kontribusi tunggal, premi atau kontribusi top up reguler, dan premi atau kontribusi top up tunggal, bagian yang dialokasikan untuk pembentukan nilai tunai paling sedikit 95% dari premi atau kontribusi tersebut.
Sumber : Bisnis Indonesia (25 Maret 2022)
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |