Imbal Hasil Investasi Lebih Optimal

Jumat, 25 Mar 2022

Bisnis, JAKARTA — Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan lewat pengaturan nilai tunai dengan porsi lebih besar pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit-linked di tahun-tahun awal kepesertaan, berpotensi memberikan imbal hasil lebih optimal bagi peserta ke depannya.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi  Asuransi  Jiwa Indonesia (AAJI)  Togar  Pasaribu,  ketentuan  minimum  alokasi  premi  untuk  nilai  tunai  yang  ditujukan  agar porsi pembentuk investasi dari unit-linked lebih  besar  di  tahun-tahun  awal  sehingga  membuat  dana investasi dari pemegang polis berkembang  lebih  cepat.  Menurutnya,  ketentuan  tersebut  cukup  baik  sebagaimana  penekanan regulasi baru unit-linked adalah  untuk  perlindungan  konsumen.  Dengan  ketentuan  tersebut,  kata  Togar,  perusahaan  asuransi  tinggal  melakukan  penyesuaian pembebanan biaya akuisisi  dan  asuransi. “Misalnya, biaya akuisisi tadinya diambil  di  tahun  pertama  20%,  sekarang  dipecah  jadi  bertahap.  Itu masalah teknis saja, jadi tidak ada  masalah.  Kalau  perusahaan  makin efisien harusnya tidak ada isu, dong,” ujar Togar kepada Bisnis,  Rabu  (23/3)  malam. Sementara  itu,  Direktur  Utama  PT Asuransi BRI Life Iwan Pasila berpendapat ketentuan minimum alokasi premi tersebut sebenarnya kurang efektif karena pembebanan biaya akuisisi menjadi tidak jauh berbeda  dengan  yang  berlaku  di  pasar  saat  ini. “Kalau dilihat total biaya akuisisi 200%  dalam  10  tahun,  hanya  sedikit  perbedaan  dari  saat  ini  sekitar  maksimal  200%  dalam  5  tahun.  Kalau  dibandingkan  dengan  ketentuan  ini,  dalam  5  tahun loading sekitar  160%,  dan  sisanya  40%  diambil  dalam  5  tahun  berikutnya,”  katanya.Dengan  demikian,  Iwan  menambahkan  yang  ada  hanya  penangguhan  total  pembayaran.  Menurutnya, nasabah bisa melihat perbedaan akumulasi dana untuk melihat  perbandingannya.

“Jadi dalam jangka panjang sebenarnya  tidak  ada  perbedaaan,”  jelas  Iwan  kepada  Bisnis.Dia  menilai  ketentuan  tersebut  justru  masuk  terlalu  dalam  ke  ranah  pricing  sehingga  tidak  memberi  ruang  bagi  perusahaan  asuransi untuk melakukan inovasi dalam pricing produk unit-linked. Menurutnya,  bagian  terpenting  yang  harus  diatur  untuk  memperbaiki tatanan industri asuransi adalah bagaimana melakukan standardisasi pemasaran yang meliputi kompetensi  tenaga  pemasar,  alat  yang digunakan, dan proses pemasaran, serta bagaimana perusahaan asuransi  bisa  menciptakan  lebih  banyak  lagi  titik  sentuh  dengan  nasabah  melalui  pemanfaatan  teknologi  digital. Adapun, PT Prudential Life Assurance  (Prudential  Indonesia)  menyambut baik penyempurnaan aturan OJK terkait produk asuransi unit-linked. Presiden  Direktur  Prudential  Indonesia  Michellina  Laksmi  Triwardhany  menyatakan  pihaknya  siap untuk menjalankan ketentuan yang  diatur  oleh  regulator  itu. “Prudential  Indonesia  memandang bahwa penyempurnaan aturan  Paydi  dibutuhkan  agar  dapat  menyesuaikan  dengan  berbagai  perkembangan  baru  yang  bermunculan,  mulai  dari  kebutuhan masyarakat, teknologi, hingga industri,” ujar Michellina melalui siaran  pers,  Kamis  (24/3). Dia mengatakan, Prudential Indonesia telah melakukan langkah-langkah persiapan agar peraturan produk  asuransi  yang  dikaitkan  dengan  investasi  (Paydi)  tersebut  dapat  segera  diimplementasikan  setelah  peraturan  efektif  berlaku.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum  Indonesia  (AAUI)  Hastanto  Sri  Margi  Widodo  menilai  ketentuan minimum alokasi premi untuk nilai tunai tersebut menjadi acuan  yang  baik  bagi  pelaku  industri asuransi umum yang akan menjajaki pemasaran unit-linked. Menurutnya,  tidak  ada  isu  dengan  pengaturan  alokasi  premi  karena  selama  ini  biaya  komisi  produk asuransi umum tidak tinggi. “Malah untuk kasus kami yang baru  akan  ikutan  menjadi  baik  karena  kami  tidak  akan  sempat  terjebak high  commision  level  yang  sebelumnya,”  katanya  kepada Bisnis. Adapun,  secara  rinci,  OJK  mengatur untuk setiap premi atau kontribusi dasar yang dibayarkan secara  berkala,  batas  minimum  premi atau kontribusi dasar yang dialokasikan untuk pembentukan nilai  tunai  adalah  sebesar  60%  dari  premi  atau  kontribusi  dasar  berkala pada tahun pertama sampai dengan  tahun  ketiga. Pada  tahun  keempat  sampai  dengan keenam, besaran minimum meningkat  jadi  80%  dari  premi  atau  kontribusi  dasar  berkala. Kemudian, tahun ketujuh hingga tahun  ke-10,  besaran  minimum  sebesar 95% dari premi atau kontribusi dasar berkala. Seedangkan untuk  tahun  kesebelas  dan  seterusnya, besaran minimum alokasi premi  untuk  pembentukan  nilai  tunai  sebesar  100%  dari  premi  atau  kontribusi  dasar  berkala. Sementara itu, untuk setiap premi atau kontribusi tunggal, premi atau  kontribusi  top  up  reguler, dan premi atau kontribusi top up tunggal, bagian yang dialokasikan untuk  pembentukan  nilai  tunai  paling  sedikit  95%  dari  premi  atau  kontribusi  tersebut.

Sumber : Bisnis Indonesia (25 Maret 2022)


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)