3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IV.D.1 tentang Pedoman Iklan Reksa Dana dan/atau penggantinya
3.2 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan/atau penggantinya
3.3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan/atau penggantinya
3.4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi dan/atau penggantinya
3.5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau penggantinya
3.6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah dan/atau penggantinya
3.8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dan/atau penggantinya
3.9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan/atau penggantinya
3.10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau penggantinya
3.11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau penggantinya
3.13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi dan/atau penggantinya
3.14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan/atau penggantinya
3.15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan/atau penggantinya
3.16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2019 tentang Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya Kepada Publik dan/atau penggantinya
3.17 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/SEOJK.04/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal dan/atau penggantinya