Daftar Peraturan Skema WPPEP dengan UK Melakukan Pemasaran Produk dan Jasa Pengelolaan Investasi

Minggu, 14 Aug 2022

3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IV.D.1 tentang Pedoman Iklan Reksa Dana dan/atau penggantinya
3.2 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan/atau penggantinya
3.3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan/atau penggantinya
3.4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi dan/atau penggantinya
3.5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau penggantinya
3.6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah dan/atau penggantinya
3.8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dan/atau penggantinya
3.9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan/atau penggantinya
3.10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau penggantinya
3.11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau penggantinya
3.13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi dan/atau penggantinya
3.14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan/atau penggantinya
3.15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan/atau penggantinya
3.16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2019 tentang Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya Kepada Publik dan/atau penggantinya
3.17 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/SEOJK.04/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal dan/atau penggantinya


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)