Biaya Jasa Minimal Ojek Online Jabodetabek Rp 13.000

Selasa, 09 Aug 2022

JAKARTA – Aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan besaran tarif ojek online untuk Zona II yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang antara Rp 13.000 hingga Rp 13.500.

Sedangkan besaran biaya jasa Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 hingga Rp 11.500. Untuk besaran biaya jasa Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua terdiri atas biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 hingga Rp13.000. “Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (8/8/2022). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro. Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan. Hendro juga menjelaskan, sesuai peraturan tersebut komponen biaya pembentuk tarif terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung, yakni biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi dan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. “Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tambah Dirjen Hendro. Sementara itu, sebelum aturan baru itu terbit, Kemenhub menyatakan berupaya masih mencari solusi terbaik untuk menentukan tarif per kilometer (km) ojek online. Pemerintah menginginkan keputusan besaran tarif bisa menguntungkan semua pihak baik aplikator, driver online maupun konsumen atau masyarakat. “Kalau tarif pemerintah akan menentukan yang paling baik, dan saya konsen mereka (driver ojek online) itu mendapatkan penghasilannya yang baik,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu. Menhub Budi menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat antara aplikator dengan driver ojek online mengenai penentuan tarif per kilometer. Oleh karenanya, pemerintah akan melakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk menentukan tarif tersebut.

Sumber: Investor Daily (9 Agustus 2022)


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)