Pendanaan Besar Butuh Strategi Diversifikasi

Selasa, 26 Jul 2022

Bisnis, JAKARTA — Aturan mengenai super lender atau entitas yang memberikan pendanaan dalam jumlah besar di bisnis peer-to-peerlending, bakal membuat pemilik dana akan melakukan diversifikasi penyaluran pembiayaan.

 

Pada 4 Juli 2022, Otoritas  Jasa  Keuangan  (OJK)  merilis  Peraturan  OJK  No.  10  Tahun  2022  tentang  Layanan  Pendanaan  Bersama  Berbasis  Teknologi  Informasi  (LPBBTI). Dalam  Pasal  26  disebutkan  penyelenggara  wajib  memenuhi  ketentuan  batas  maksimum  pendanaan  kepada  setiap  penerima  dana  sebesra  Rp2  miliar.  Selain  itu,  penyelenggara  wajib  memenuhi ketentuan batas maksimum pemberi dana dan afiliasinya paling banyak  25%  dari  posisi  akhir  pendanaan  pada  akhir  bulan. “Setiap  platform  yang  masih  mengandalkan super  lender  pun  harus  bersiap  menggelar  strategi  diverifikasi pemberi pinjaman,”ujar Direktur  Eksekutif  Asosiasi  Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)  Kuseryansyah. Dia  menuturkan  AFPI  mengapresiasi  langkah  OJK  dengan  menerbitkan  regulasi  anyar  bagi  pemai industri teknologi finansial peer-to-peer  (P2P)  lending. Akan  tetapi,  katanya  sejumlah  anggota masih kesulitan memenuhi  beberapa  aturan  teknis  dalam  regulasi penyelenggaraan tersebut. Oleh sebab itu, Kus menekankan bahwa  para  anggota  AFPI  yang  mengalami  hambatan  untuk  memenuhi beberapa ketentuan, atau memiliki  ‘curahan  hati’  tertentu  karena  belum  siap  menerapkan  aturan baru, lebih baik secepatnya berdiskusi  dengan  OJK.  “POJK  terbaru  ini  melengkapi  aturan terdahulu. Ada yang sifatnya  mendetailkan,  tapi  ada  juga  yang  benar-benar  baru  karena  sebelumnya  belum  ada.  Rencananya,  awal  minggu  depan  akan  ada  sosialisasi  dari  OJK,  dan  di  sana  pemain  bisa  mengungkap  apa saja hambatannya,” katanya, Jumat  (22/7).  Sekretaris  Jenderal  AFPI  yang  juga CEO dan Co-Founder Dompet Kilat Sunu Widyatmoko menyatakan pelaku bisnis akan melakukan disuksi intensif dengan OJK terkait dengan kendalakendala penerapan aturan anyar dalam waktu dekat. Menurutnya, pelaku usaha akan mencoba bicara dengan OJK agar ada tenggat untuk beberapa poin aturan  yang  notabene  sulit  dipenuhi  secara  mendadak,  juga  memberikan  perbedaan  antara  pemain existing  dengan  pemain  baru  yang  nantinya  akan  masuk  selepas moratorium perizinan baru platform P2P lending telah dicabut. “Pasti  ada  saja  keraguan  atau  keberatan  dari  beberapa  pemain,  tapi  pada  prinsipnya  aturan  ini  meningkatkan governance industri, sehingga  AFPI  terus  melihatnya  dari  aspek  positif,”  katanya.

Dia  menuturkan  aturan  baru  yang diterbitkan OJK untuk memperkuat regulasi sebelumnya yang masih belum mencakup perkembangan  bisnis. “Aturan baru diperlukan karena aturan yang lama memang dibuat sangat minimalis, di mana ketika itu  tujuannya  supaya  memberi  ruang industri berkembang terlebih dahulu,”  katanya. Sementara itu, CEO Mekar Pandu Aditya  Kristy  menuturkan  penyelenggara tekfin pendanaan menggunakan algoritma, kecerdasan buatan atau artificial  intelligence  (AI).  Algoritma ini dapat meningkatkan kualitas penilaian kredit atau credit  scoring  untuk  mengukur  risiko  kredit  dari  calon  peminjam  yang  tidak  memiliki  riwayat kredit.  Seluruh  proses  pengajuan  pinjaman  dari  borrower  maupun  pemberian pendanaan dari lenderdilakukan  secara  digital.  “Dengan  demikian  kami  lebih  fleksibel menjangkau masyarakat yang  selama  ini  belum  terlayani  akses  keuangan  konvensional  seperti  perbankan  dan  lembaga  keuangan  lainnya.  Dengan  demikian  fintech  pendanaan  dapat  berkontribusi  nyata  bagi  peningkatan  inklusi  keuangan  melalui  teknologi  digital,”  kata  Pandu.  Pandu  menambahkan  dengan  keunggulan industri tekfin pendanaan yang menggunakan teknologi digital  ini,  penyelenggara  telah  bekerja  sama  dengan  sejumlah  lembaga  keuangan  seperti  bank.  Berdasarkan  data  OJK  per  Mei  2022, tekfin pendanaan telah bekerja  sama  dengan  lembaga  jasa  keuangan  senilai  Rp2,58  triliun  melalui  234  rekening  pemberi  pinjaman.  Angka  ini  jauh  lebih  tinggi  dari  posisi  Mei  2021  yang  masih senilai Rp 1,12 triliun dari 54  rekening  pemberi  pinjaman.  Nilai outstanding  penyaluran  pinjaman dari industri tekfin pendanaan  per  Mei  2022  mencapai  Rp40,17  triliun  atau  meningkat  54,14%  dibandingkan  dengan  posisi  Mei  2021  yang  masih  Rp  21,74  triliun.  Adapun penyaluran pendanaan ke  sektor  produktif,  sepanjang  Januari hingga Mei 2022, tercatat sebesar Rp44 triliun atau rata-rata 50,6%  dari  total  penyaluran.

 

Sumber: Bisnis Indonesia (26 Juli 2022)


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)