Dwelling Time Harus Dijaga

Senin, 11 Jul 2022

Bisnis, JAKARTA — Pelaku usaha meminta dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok tetap terjaga di bawah tiga hari untuk menjaga daya saing industri di dalam negeri.

 

Asosiasi Pengusaha Tempat  Penimbunan Sementara Indonesia  (Aptesindo)  meminta  agar dwelling timedi pelabuhan Tanjung Priok tetap terjaga  tidak  lebih  dari  tiga  hari  sesuai  dengan  Peraturan  Menteri  Perhubungan  No.  116/2016. Ketua  Umum  Aptesindo  HM  Roy  Rayadi  mengatakan  bahwa  sejak  awal  perusahaan  Tempat  Penimbunan Sementara (TPS) lini 2 anggota Aptesindo secara konsisten mendukung  Peraturan  Menteri  Perhubungan  No.  116/2016. Sebagai buffer terminal  lini  1  di  pelabuhan,  pihaknya  menegaskan  bahwa  mendukung  agar  Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bisa secara tegas dalam mengawal beleid itu untuk menekan dwelling time di  Pelabuhan  Tanjung  Priok  kurang dari tiga hari sebagaimana target Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurutnya,  selama  ini  eksistensi  TPS  lini  2  yang  menjadi  buffer  terminal  lini  1  Pelabuhan  Tanjung Priok telah memiliki kapasitas  terpasang  yang  memadai  guna  menampung  relokasi  peti  kemas yang telah melewati batas penumpukan  sesuai  beleid  itu. “Bahkan  fasilitas  TPS  anggota  kami juga telah dilengkapi dengan sistem  IT  yang  terintegrasi  dan  peralatan  yang  memadai  sama  dengan  di  lini  1  atau  terminal.  Bahkan  untuk  autogate sistem di  TPS  lini  2  yang  terkoneksi  dengan  sistem  pengawasan  kepabeanan  dan  cukai,”  ujarnya,  Minggu  (10/7). Di  sisi  lain,  ujar  Roy,  bisnis  utama terminal peti kemas adalah stevedoring  atau  bongkar  muat,  bukan mengandalkan pendapatan dari  penumpukan  atau  storage. Adapun,  kegiatan  relokasi  peti  kemas impor yang telah melewati batas  waktu  penumpukan  dari  terminal  lini  1  ke  TPS  lini  2  masih relatif lebih efi sien ketimbang jika barang impor tetap ditimbun di container  yard  terminal  peti  kemas atau lini 1, lantaran mesti terkena  biaya  storage  progresif  hingga  900%.

“Jadi  intinya  kalau  Peraturan  Menteri Perhubungan No. 116/2016 itu  dijalankan  dengan  baik  dan  didukung  penuh  oleh  semua  pengelola  terminal  peti  kemas,  kami  meyakini  dwelling  time  di pelabuhan Priok bisa lebih terjaga tidak lebih dari tiga hari,” jelasnya. Dia menjelaskan, Fungsi TPS tersebut selama ini sebagai penopang atau backup area penumpukan peti kemas impor untuk menghindari kepadatan peti kemas di kawasan pabean lini satu pelabuhan, serta menjaga  kelancaran  arus  barang  maupun dwelling  time. Sesuai  dengan  regulasi  yang  ada,  bahwa  terhadap  peti  kemas  impor yang telah melampaui masa penumpukan tiga hari di lini satu pelabuhan, namun belum selesai kepengurusan  pabeannya  harus  dilakukan  pindah  lokasi  penumpukan (PLP) atau overbrengen ke lokasi  TPS.  Biaya yang muncul dari kegiatan PLP  itu  pun  telah  sesuai  aturan  berlaku  dan  melalui  kesepakatan  antara  asosiasi  penyedia  dan  pengguna  jasa  di  pelabuhan. Roy menuturkan bahwa untuk mencapai ekosistem efisiensi logistik ekosistem juga dihitung secara door  to  door,  termasuk  aktivitas  pelabuhan yang merupakan salah satu bagian dari ekosistem logistik tersebut. “Sementara untuk yang di luar pelabuhan, seperti kelancaran sisi transportasi  daratnya  atau  truckingnya, aktivitas di depo di luar pelabuhan  juga  perlu  dibenahi  jika  ingin  logistik  nasional  lebih  efisien,”  jelas  Roy. Dwelling time merupakan waktu yang  dihitung  mulai  dari  suatu  peti kemas (kontainer) dibongkar muat  dan  diangkat  (unloading) dari  kapal  sampai  peti  kemas  tersebut  meninggalkan  terminal  melalui gate utama  pelabuhan. Berdasarkan  informasi  dashboard INSW, dwelling  time  di  Pelabuhan  Tanjung  Priok  selama  periode  semester  1/2022,  yakni  pada  Januari  2,76  hari,  Februari  2,81  hari,  Maret  2,68  hari,  April  2,82  hari,  kemudian  pada  Mei  mencapai  3,95  hari,  sedangkan  Juni  3,09  hari. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021, dwelling time Pelabuhan  Tanjung  Priok  pada  Januari  2021  tercatat  3,10  hari,  Februari  2,55  hari  ,  Maret  2,45  hari,  April  2,49  hari,    Mei  3,05 hari, dan pada Juni 2,86 hari.

Sementara  itu,  GM  PT  Pelindo  Regional 2 Tanjung Priok M. Hadi Syafitri Noor menuturkan bahwa selama periode Januari–April 2022, realisasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai 2,77 hari, masih  lebih  baik  dibandingkan  dengan target di Indonesia National Single Window (INSW). Realisasi tersebut  juga  lebih  baik  dibandingkan  dengan  target  dwelling time di  INSW  selama  2,9  hari. Namun,  lanjutnya,  pada  Mei  2022,  angka  itu  mengalami  peningkatan  hingga  3,95  hari.  “Menurut  hasil  konfirmasi  penyebab tidak tercapainya dwelling time disebabkan banyak pengguna jasa  yang  menumpuk  kontainer  lebih  lama  di  lapangan  penumpukan  [container  yard]  karena  adanya libur Idulfitri yang cukup panjang,” jelasnya, Minggu (10/7). Hadi  memaparkan  lebih  jauh  bahwa libur Idulfitri yang panjang juga  berimbas  kepada  tutupnya  sejumlah pabrik, dan pembatasan lalu  lintas  truk. “Tak hanya itu, pada hari besar lainnya  umumnya  tidak  ada  penarikan kontainer dari pengguna jasa, seperti libur Waisak dan kenaikan  Isa  Almasih,”  imbuhnya. Dalam  kesempatan  itu,  Hadi  juga  menerangkan  bahwa  pada  Juni 2022, realisasi dwelling time mencapai  3,11  hari  akibat  delay kedatangan kapal dari pelabuhan internasional lainnya yang mengalami gangguan jadwal (schedule) kapal. Dengan demikian, kontainer ekspor yang akan dimuat menumpuk di container yard agak lama. Sejumlah  kontainer  impor  kosong  pun  membutuhkan  waktu  cukup lama dikeluarkan ke depo oleh  pengguna  jasa. Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok  memperkirakan  terdapat  sejumlah penyebab naiknya waktu tunggu pelayanan kontainer atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok  selama  dua  bulan  terakhir. Kepala OP Tanjung Priok Wisnu Handoko  memastikan  pihaknya  akan  segera  melakukan  evaluasi  di  semua  terminal  kontainer  internasional sesuai parameter yang diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Perhubungan No.116/2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas  Waktu  Penumpukan. Saat ini, berdasarkan pantauan otoritas  pelabuhan,  sejumlah  penyebab kenaikan tersebut karena dibarengi dengan kenaikan volume ekspor-impor. “Penyebab kenaikan sementara dari pantauan otoritas pelabuhan masih disebabkan karena adanya kenaikan  volume  ekspor-impor,”  jelasnya. Lebih  jauh,  Wisnu  memerinci,  indikasi  tersebut  dikarenakan  proses  pemindahan  lapangan  penumpukan  dari  lini  1  ke  Tempat  Penimbunan Sementara (TPS) lini 2. “Hal itu akan segera dievaluasi khususnya selama periode semester I/2022,”  imbuhnya. Menurutnya,  apabila  dari  hasil  evaluasi  diperlukan  perbaikan,  maka  Kantor  Bea  Cukai  Tanjung  Priok, dan terminal kontainer akan langsung  melakukannya. Sementara itu, berdasarkan data yang  diperoleh  Bisnis dari  Bea  Cukai  Tanjung  Priok  waktu  preclearance per Mei 2022 mencapai 2,16 hari, sedangkan sebelumnya mencapai  1,67  hari. Kemudian  untuk  customs  clearance pada 2022 justru mengalami penurunan  hingga  0,20  hari  dibandingkan dengan periode yang sama  tahun  lalu.  Dari  sisi  post clearance mencapai 0,91 hari pada Mei  2022,  turun  dibandingkan  dengan  periode  sama  tahun  lalu  yang  mencapai  1,01  hari.

Sumber: Bisnis Indonesia (11 Juli 2022)


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)