Bisnis, JAKARTA — Pelaku usaha meminta dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok tetap terjaga di bawah tiga hari untuk menjaga daya saing industri di dalam negeri.
Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) meminta agar dwelling timedi pelabuhan Tanjung Priok tetap terjaga tidak lebih dari tiga hari sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 116/2016. Ketua Umum Aptesindo HM Roy Rayadi mengatakan bahwa sejak awal perusahaan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lini 2 anggota Aptesindo secara konsisten mendukung Peraturan Menteri Perhubungan No. 116/2016. Sebagai buffer terminal lini 1 di pelabuhan, pihaknya menegaskan bahwa mendukung agar Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bisa secara tegas dalam mengawal beleid itu untuk menekan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok kurang dari tiga hari sebagaimana target Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, selama ini eksistensi TPS lini 2 yang menjadi buffer terminal lini 1 Pelabuhan Tanjung Priok telah memiliki kapasitas terpasang yang memadai guna menampung relokasi peti kemas yang telah melewati batas penumpukan sesuai beleid itu. “Bahkan fasilitas TPS anggota kami juga telah dilengkapi dengan sistem IT yang terintegrasi dan peralatan yang memadai sama dengan di lini 1 atau terminal. Bahkan untuk autogate sistem di TPS lini 2 yang terkoneksi dengan sistem pengawasan kepabeanan dan cukai,” ujarnya, Minggu (10/7). Di sisi lain, ujar Roy, bisnis utama terminal peti kemas adalah stevedoring atau bongkar muat, bukan mengandalkan pendapatan dari penumpukan atau storage. Adapun, kegiatan relokasi peti kemas impor yang telah melewati batas waktu penumpukan dari terminal lini 1 ke TPS lini 2 masih relatif lebih efi sien ketimbang jika barang impor tetap ditimbun di container yard terminal peti kemas atau lini 1, lantaran mesti terkena biaya storage progresif hingga 900%.
“Jadi intinya kalau Peraturan Menteri Perhubungan No. 116/2016 itu dijalankan dengan baik dan didukung penuh oleh semua pengelola terminal peti kemas, kami meyakini dwelling time di pelabuhan Priok bisa lebih terjaga tidak lebih dari tiga hari,” jelasnya. Dia menjelaskan, Fungsi TPS tersebut selama ini sebagai penopang atau backup area penumpukan peti kemas impor untuk menghindari kepadatan peti kemas di kawasan pabean lini satu pelabuhan, serta menjaga kelancaran arus barang maupun dwelling time. Sesuai dengan regulasi yang ada, bahwa terhadap peti kemas impor yang telah melampaui masa penumpukan tiga hari di lini satu pelabuhan, namun belum selesai kepengurusan pabeannya harus dilakukan pindah lokasi penumpukan (PLP) atau overbrengen ke lokasi TPS. Biaya yang muncul dari kegiatan PLP itu pun telah sesuai aturan berlaku dan melalui kesepakatan antara asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan. Roy menuturkan bahwa untuk mencapai ekosistem efisiensi logistik ekosistem juga dihitung secara door to door, termasuk aktivitas pelabuhan yang merupakan salah satu bagian dari ekosistem logistik tersebut. “Sementara untuk yang di luar pelabuhan, seperti kelancaran sisi transportasi daratnya atau truckingnya, aktivitas di depo di luar pelabuhan juga perlu dibenahi jika ingin logistik nasional lebih efisien,” jelas Roy. Dwelling time merupakan waktu yang dihitung mulai dari suatu peti kemas (kontainer) dibongkar muat dan diangkat (unloading) dari kapal sampai peti kemas tersebut meninggalkan terminal melalui gate utama pelabuhan. Berdasarkan informasi dashboard INSW, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok selama periode semester 1/2022, yakni pada Januari 2,76 hari, Februari 2,81 hari, Maret 2,68 hari, April 2,82 hari, kemudian pada Mei mencapai 3,95 hari, sedangkan Juni 3,09 hari. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021, dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok pada Januari 2021 tercatat 3,10 hari, Februari 2,55 hari , Maret 2,45 hari, April 2,49 hari, Mei 3,05 hari, dan pada Juni 2,86 hari.
Sementara itu, GM PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok M. Hadi Syafitri Noor menuturkan bahwa selama periode Januari–April 2022, realisasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai 2,77 hari, masih lebih baik dibandingkan dengan target di Indonesia National Single Window (INSW). Realisasi tersebut juga lebih baik dibandingkan dengan target dwelling time di INSW selama 2,9 hari. Namun, lanjutnya, pada Mei 2022, angka itu mengalami peningkatan hingga 3,95 hari. “Menurut hasil konfirmasi penyebab tidak tercapainya dwelling time disebabkan banyak pengguna jasa yang menumpuk kontainer lebih lama di lapangan penumpukan [container yard] karena adanya libur Idulfitri yang cukup panjang,” jelasnya, Minggu (10/7). Hadi memaparkan lebih jauh bahwa libur Idulfitri yang panjang juga berimbas kepada tutupnya sejumlah pabrik, dan pembatasan lalu lintas truk. “Tak hanya itu, pada hari besar lainnya umumnya tidak ada penarikan kontainer dari pengguna jasa, seperti libur Waisak dan kenaikan Isa Almasih,” imbuhnya. Dalam kesempatan itu, Hadi juga menerangkan bahwa pada Juni 2022, realisasi dwelling time mencapai 3,11 hari akibat delay kedatangan kapal dari pelabuhan internasional lainnya yang mengalami gangguan jadwal (schedule) kapal. Dengan demikian, kontainer ekspor yang akan dimuat menumpuk di container yard agak lama. Sejumlah kontainer impor kosong pun membutuhkan waktu cukup lama dikeluarkan ke depo oleh pengguna jasa. Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok memperkirakan terdapat sejumlah penyebab naiknya waktu tunggu pelayanan kontainer atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok selama dua bulan terakhir. Kepala OP Tanjung Priok Wisnu Handoko memastikan pihaknya akan segera melakukan evaluasi di semua terminal kontainer internasional sesuai parameter yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.116/2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan. Saat ini, berdasarkan pantauan otoritas pelabuhan, sejumlah penyebab kenaikan tersebut karena dibarengi dengan kenaikan volume ekspor-impor. “Penyebab kenaikan sementara dari pantauan otoritas pelabuhan masih disebabkan karena adanya kenaikan volume ekspor-impor,” jelasnya. Lebih jauh, Wisnu memerinci, indikasi tersebut dikarenakan proses pemindahan lapangan penumpukan dari lini 1 ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lini 2. “Hal itu akan segera dievaluasi khususnya selama periode semester I/2022,” imbuhnya. Menurutnya, apabila dari hasil evaluasi diperlukan perbaikan, maka Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, dan terminal kontainer akan langsung melakukannya. Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Bisnis dari Bea Cukai Tanjung Priok waktu preclearance per Mei 2022 mencapai 2,16 hari, sedangkan sebelumnya mencapai 1,67 hari. Kemudian untuk customs clearance pada 2022 justru mengalami penurunan hingga 0,20 hari dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dari sisi post clearance mencapai 0,91 hari pada Mei 2022, turun dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang mencapai 1,01 hari.
Sumber: Bisnis Indonesia (11 Juli 2022)
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |