Pemerintah Bangun Hubungan Industrial Kondusif di Sektor Sawit

Kamis, 09 Jun 2022

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan tiga langkah untuk mewujudkan hubungan industrial kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit. Saat ini, sektor perkebunan sawit memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lain, identik dengan pekerjaan musiman, serta menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah. "Sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia. Namun, kinerja ekspor minyak sawit sempat menurun akibat pandemi Covid-19, sehingga memunculkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja/buruh sektor sawit," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (8/6). Langkah pertama, dia menyatakan, menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja, serta perlindungan tenaga kerja di sektor sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. "Hubungan kerja pekerja/buruh di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan PKWT, termasuk pekerja harian. Data dari Sawit Watch masih menunjukkan, sekitar 70% pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian. Hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya," tutur dia.

Langkah kedua, demikian Ida, memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit pra dan pascapandemi Covid-19. Ketiga, mendapatkan gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit, dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja. Menurut dia, ada beberapa tantangan ketenagakerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspon, seperti isu pekerja anak, praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021, isu kesehatan dan keselamatan kerja (K3), terutama mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja/buruh perkebunan. Kemudian, isu upah sektoral kembali muncul karena ada sektor yang tumbuh di kala mayoritas sektor mengalami penurunan. "Kami berharap industri/perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah memikirkan bagaimana menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor. Kita tidak bisa memaksa sektor/industri yang memiliki pertumbuhan negatif, itu tidak bisa kita paksa," tutur Ida. Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk bidang ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

Sumber: Investor Daily (9 Juni 2022)


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)