Pemerintah Siapkan Enam Skema Pendanaan Proyek IKN

Senin, 11 Apr 2022

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan enam skema pendanaan untuk pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Skema ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendanaan dan Penganggaran IKN yang ditargetkan selesai 15 April 2022.

Skema pendanaan per tama melalui APBN yang dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan pembiayaan. APBN menjadi sumber pendanaan yang sah untuk persiapan pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah IKN. “Ada juga dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Ini akan diatur format pokok pengaturan sumber dan skema pendanaan yang dapat menuju regulasi lama dan diberikan tambahan fleksibilitas dalam koridor keuangan negara,” ucap Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam konsultasi publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN, Sabtu (9/4). Skema pendanaan kedua, kata dia, melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Skema ini ada dua jenis, yaitu KPBU tarif atau user payment dan KPBU availability payment. "Kami sangat berharap proyek ini tidak membebani APBN, sehingga kami ajak para pengusaha. Artinya, ada kerja sama antara pemerintah dan badan usaha," ucap Encep. Ketiga, dia menyatakan, partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara, termasuk BUMN. Keempat, skema swasta murni yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengajak swasta untuk sa masama membangun IKN,” imbuh Encep. Kelima, demikian Encep, dukungan pen danaan/pembiayaan internasional. Skema ini dijalankan untuk mewadahi pemberian dana, antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas melalui hibah dan pemberian dana ta langan. Terakhir, pendanaan lain (creative financing) seperti crowd funding dan dana dari filantropi. “Kami mengundang sumber dari luar selama masih dalam koridor good governance,” kata Encep. Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, RPP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN termasuk da lam enam peraturan turunan yang diselesaikan dalam waktu dua bulan. Adapun enam peraturan yang sedang diselesaikan, yaitu RPP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN, RPP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Tata Ruang KSN IKN, RPerpres tentang Perincian Rencana Induk IKN, RPerpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, serta RPerpres tentang Otorita IKN. "Kami menargetkan semua selesai pada 15 April 2022. Ini tugas seluruhnya. Sejauh ini ada enam yang dibahas, walaupun sudah ada sembilan peraturan perundangan turunannya. Namun, yang kami selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam undang-undang," ucap Rudy.

Secara terpisah, Dirjen Kekayaan Ne gara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, pihaknya melihat asetaset milik kementerian dan lembaga (K/L) dapat digunakan untuk pembiayaan IKN. Aset tersebut sudah harus diserahkan ke Kemenkeu sebagai pengelola aset. "Saat ini, kami melihat model-model apa yang paling tepat, sehingga bisa menghasilkan yang optimum,” ucap Rionald. Kemenkeu, kata dia, akan melihat kebutuhan setiap K/L akan aset yang ada. Sejauh ini,aAset K/L yang ada di Jakarta, namun sudah tidak dipakai bisa digunakan untuk membiayai pembangunan IKN baru. “Ketika mereka sudah mulai memindah kan kegiatan operasional ke IKN baru, aset yang idle kami manfaatkan un tuk pembiayaan IKN baru,” ucap Rionald.

Sumber: Investor Daily (11 April 2022)


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)