Bisnis, JAKARTA — Pada awal 2022, sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia masih berjibaku untuk menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi kreditur dan perusahaan.
Salah satunya, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. Baru-baru ini, dua kreditur Sritex, PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan PT Citibank N.A. Indonesia mengajukan permohonan kasasi atas putusan homologasi dalam perkara PKPU Sritex dan tiga anak usaha lainnya. Corporate Secretary Sritex Welly Salam menyampaikan pihaknya telah menerima pemberitahuan pernyataan memori kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (7/2). “Dengan dimulainya proses kasasi berdasarkan pemberitahuan pernyataan memori kasasi tersebut, maka saat ini Putusan Homologasi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final,” ujar Welly dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (10/2). Dia melanjutkan, dengan dimulainya proses kasasi tersebut, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam rencana perdamaian, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mempersyaratkan rencana perdamaian untuk memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final, masih belum berlaku.Sebagai informasi, Bank QNB Indonesia sebagai kuasa pemohon kasasi mendaftarkan Sritex dan tiga anak usahanya sebagai termohon kasasi. Tiga anak usaha tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Selain itu, Citibank Indonesia juga turut mendaftarkan Sritex beserta tiga anak usahanya sebagai termohon kasasi, ditambah CV Prima Karya sebagai turut termohon kasasi. Pada perkembangan lain, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) bersepakat memenuhi pembayaran 100% utang terhadap kreditur-kreditur dengan jumlah yang kecil. Perseroan pun optimistis restrukturisasi utang melalui proses PKPU di pengadilan dapat berhasil, walaupun negosiasi dengan sejumlah lessor berlangsung alot. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan perpanjangan proses PKPU oleh pengadilan sampai 20 Maret 2022 sebagai dampak dari belum selesainya proses verifikasi tagihan dari para kreditur. Menurutnya, tagihan yang begitu banyak dan kompleks membuat proses verifikasi membutuhkan waktu lebih lama. Di samping itu, perseroan juga terus menerus bernegosiasi dengan para kreditur khususnya kreditur besar.
“Kami sudah sepakat memberikan pembayaran atau recovery100% kepada mereka yang tagihannya jumlahnya cenderung lebih kecil dibandingkan dengan yang lain,” paparnya, Rabu (9/2). Meski demikian, Irfan tidak memerinci besaran jumlah signifikan yang dimaksudnya. Lebih lanjut, komitmen ini terangnya, dapat memengaruhi keberlangsungan perusahaan. Dengan demikian, penyelesaian utang yang nilainya kecil ke sejumlah kreditur tersebut akan diselesaikan secara tunai setelah proses homologasi selesai. Homologasi merupakan pemberian persetujuan atau konfirmasi perdamaian dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi seperti pengadilan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. “Memang ada beberapa negosiasi kreditur besar yang cukup alot. Namun, situasi cukup positif, karena ketika mendaftar PKPU, kreditur bersedia bicara cari solusi. Ini yang sedang dilakukan,” urainya. Saat ini, dari total 39 lessorutama GIAA, terdapat 4 lessoryang sudah menyetujui proposal perdamaian. Sementara itu, 35 lessor lainnya masih dalam proses negosiasi. Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia pun menargetkan minimal ada tujuh lessor besar yang menyetujui proposal perdamaian, sehingga suara persetujuan dapat menghasilkan mayoritas. Emiten bersandi GIAA ini juga berdiskusi lebih jauh dengan para pemberi sewa pesawat atau lessor tak hanya soal penyelesaian utang, tetapi termasuk kontrak baru di masa mendatang. GIAA meminta basis rencana bisnis agar harga sewa harus diturunkan selama masa pandemi dan meminta pembayaran yang sifatnya variabel atau pembayaran berdasarkan jam pesawat terbang. Saat ini, total utang GIAA mencapai US$9,8 miliar kepada lebih dari 800 entitas kreditur. Perseroan pelat merah itu juga mencatatkan nilai ekuitas negatif US$3 miliar. Sementara itu, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menerima dan akan memproses PKPU Sementara yang diterima perseroan untuk mendapatkan kesepakatan terbaik. Direktur Utama Waskita Beton Precast FX Poerbayu Ratsunu mengatakan proses PKPU Sementara ini dapat menjadi titik balik pemulihan kinerja perseroan walaupun putusan tersebut di luar ekspektasi.
Kendati demikian, emiten dengan kode saham WSBP tersebut tetap menerima putusan dari pengadilan dan mempersiapkan strategi untuk mencapai perdamaian antara perseroan sebagai debitur dengan seluruh kreditur. “Inilah poin yang harus kita semua pahami, bahwa PKPU bukan berarti pailit, melainkan adalah solusi untuk mencapai kesepakatan antara WSBP dengan kreditur melalui homologasi,” kata FX Poerbayu dalam siaran pers, Senin (7/2). Sebagai debitur, FX Poerbayu menegaskan perseroan akan kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung. Perseroan bakal mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan adil terhadap semua kreditur. Adapun, proses PKPU Sementara yang diterima anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ini berlangsung selama 45 hari. erkembangan lain juga disampaikan oleh PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) yang mengungkapkan telah mengajukan permohonan Chapter 15 di hadapan Pengadilan Kepailitan AS.
Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan chapter 15 di hadapan Pengadilan Kepailitan AS pada 4 Februari 2022 lalu. “Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas disetujuinya skema pengaturan yang diajukan perseroan di Pengadilan Tinggi Singapura sebelumnya,” tulis Fitri dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/2). Dia melanjutkan, sesuai klausul 2.7 Skema Dokumen Perjanjian menyatakan disetujuinya pengajuan Chapter 15 di Pengadilan AS merupakan syarat terjadinya Tanggal Efektif Restrukturisasi. Jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Kepailitan AS untuk permohonan Chapter 15 tersebut adalah pada 8 Maret 2022 pukul 10 pagi (Waktu Ba-gian Timur). “Perseroan akan terus memberi update atas informasi terkait proses restrukturisasi yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. Fitri juga memastikan, selama menjalani proses restrukturisasi ini, kegiatan operasional perseroan berjalan secara normal. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Singapura menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan PBRX. Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni mengatakan setelah skema restrukturisasi ini disetujui, langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian restrukturisasi dengan pihak yang terkait yang diharapkan dapat rampung pada Maret 2022.
Sumber : Bisnis Indonesia (11 Februari 2022)
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |