Emiten Berjibaku Hadapi PKPU

Jumat, 11 Feb 2022

Bisnis, JAKARTA — Pada awal 2022, sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia masih berjibaku untuk menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi kreditur dan perusahaan.

Salah  satunya,  PT  Sri  Rejeki  Isman  Tbk.  (SRIL)  atau  Sritex.  Baru-baru ini, dua kreditur  Sritex,  PT  Bank  QNB  Indonesia  Tbk.  dan  PT  Citibank  N.A.  Indonesia  mengajukan permohonan kasasi atas  putusan  homologasi  dalam  perkara  PKPU  Sritex  dan  tiga  anak  usaha  lainnya. Corporate Secretary Sritex Welly Salam  menyampaikan  pihaknya  telah  menerima  pemberitahuan  pernyataan  memori  kasasi  dari  Pengadilan Negeri Semarang pada Senin  (7/2).  “Dengan  dimulainya  proses  kasasi  berdasarkan  pemberitahuan  pernyataan  memori  kasasi  tersebut,  maka  saat  ini  Putusan  Homologasi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final,” ujar  Welly  dalam  keterbukaan  informasi  Bursa  Efek  Indonesia  (BEI),  dikutip  Kamis  (10/2). Dia  melanjutkan,  dengan  dimulainya  proses  kasasi  tersebut,  ketentuan-ketentuan  yang  diatur  dalam  rencana  perdamaian,  sepanjang  ketentuan-ketentuan  tersebut mempersyaratkan rencana  perdamaian  untuk  memiliki  kekuatan hukum yang tetap dan final,  masih  belum  berlaku.Sebagai  informasi,  Bank  QNB  Indonesia sebagai kuasa pemohon kasasi  mendaftarkan  Sritex  dan  tiga  anak  usahanya  sebagai  termohon  kasasi.  Tiga  anak  usaha  tersebut  adalah  PT  Sinar  Pantja  Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT  Primayudha  Mandirijaya. Selain  itu,  Citibank  Indonesia  juga  turut  mendaftarkan  Sritex  beserta  tiga  anak  usahanya  sebagai termohon kasasi, ditambah CV  Prima  Karya  sebagai  turut  termohon  kasasi. Pada  perkembangan  lain,  PT  Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA)  bersepakat  memenuhi  pembayaran 100% utang terhadap kreditur-kreditur  dengan  jumlah  yang  kecil. Perseroan  pun  optimistis  restrukturisasi utang melalui proses  PKPU  di  pengadilan  dapat  berhasil,  walaupun  negosiasi  dengan sejumlah lessor berlangsung  alot. Direktur Utama Garuda Indonesia  Irfan  Setiaputra  menjelaskan  perpanjangan  proses  PKPU  oleh  pengadilan sampai 20 Maret 2022 sebagai  dampak  dari  belum  selesainya proses verifikasi tagihan dari  para  kreditur. Menurutnya, tagihan yang begitu banyak dan kompleks membuat proses  verifikasi  membutuhkan waktu  lebih  lama.  Di  samping  itu, perseroan juga terus menerus bernegosiasi dengan para kreditur khususnya  kreditur  besar.

“Kami  sudah  sepakat  memberikan  pembayaran  atau  recovery100%  kepada  mereka  yang  tagihannya  jumlahnya  cenderung  lebih kecil dibandingkan dengan yang lain,” paparnya, Rabu (9/2). Meski demikian, Irfan tidak memerinci besaran jumlah signifikan yang dimaksudnya. Lebih lanjut, komitmen  ini  terangnya,  dapat  memengaruhi  keberlangsungan  perusahaan. Dengan  demikian,  penyelesaian  utang  yang  nilainya  kecil  ke  sejumlah  kreditur  tersebut  akan  diselesaikan secara tunai setelah proses  homologasi  selesai. Homologasi merupakan pemberian persetujuan atau konfirmasi perdamaian  dari  badan  hukum  yang  memiliki  otoritas  resmi  seperti  pengadilan  antara  debitur  dan  kreditur  untuk  mengakhiri  kepailitan. “Memang  ada  beberapa  negosiasi  kreditur  besar  yang  cukup  alot. Namun, situasi cukup positif, karena  ketika  mendaftar  PKPU,  kreditur  bersedia  bicara  cari  solusi. Ini yang sedang dilakukan,” urainya. Saat  ini,  dari  total  39  lessorutama  GIAA,  terdapat  4  lessoryang  sudah  menyetujui  proposal  perdamaian.  Sementara  itu,  35 lessor  lainnya  masih  dalam  proses  negosiasi. Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia pun menargetkan minimal  ada  tujuh  lessor  besar  yang  menyetujui proposal perdamaian, sehingga suara persetujuan dapat menghasilkan  mayoritas. Emiten bersandi GIAA ini juga berdiskusi  lebih  jauh  dengan  para pemberi sewa pesawat atau lessor tak hanya soal penyelesaian utang,  tetapi  termasuk  kontrak  baru di masa mendatang. GIAA meminta  basis  rencana  bisnis  agar  harga  sewa  harus  diturunkan  selama  masa  pandemi  dan meminta pembayaran yang sifatnya  variabel  atau  pembayaran berdasarkan jam pesawat terbang. Saat  ini,  total  utang  GIAA  mencapai  US$9,8  miliar  kepada  lebih  dari  800  entitas  kreditur.  Perseroan  pelat  merah  itu  juga  mencatatkan nilai ekuitas negatif US$3  miliar. Sementara itu, PT Waskita Beton Precast  Tbk.  (WSBP)  menerima  dan  akan  memproses  PKPU  Sementara yang diterima perseroan untuk mendapatkan kesepakatan terbaik. Direktur  Utama  Waskita  Beton  Precast  FX  Poerbayu  Ratsunu  mengatakan  proses  PKPU  Sementara ini dapat menjadi titik balik pemulihan kinerja perseroan walaupun  putusan  tersebut  di  luar  ekspektasi.

Kendati demikian, emiten dengan kode saham WSBP tersebut tetap  menerima  putusan  dari  pengadilan  dan  mempersiapkan  strategi  untuk  mencapai  perdamaian  antara  perseroan  sebagai debitur dengan seluruh kreditur. “Inilah  poin  yang  harus  kita  semua  pahami,  bahwa  PKPU  bukan  berarti  pailit,  melainkan  adalah  solusi  untuk  mencapai  kesepakatan antara WSBP dengan kreditur  melalui  homologasi,”  kata  FX  Poerbayu  dalam  siaran  pers,  Senin  (7/2). Sebagai  debitur,  FX  Poerbayu  menegaskan  perseroan  akan  kooperatif  dan  terbuka  kepada  seluruh stakeholder  selama  proses  ini  berlangsung.  Perseroan  bakal mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, mengikuti ketentuan  perundang-undangan  yang  berlaku,  dan  adil  terhadap  semua  kreditur.  Adapun,  proses  PKPU  Sementara  yang  diterima  anak  usaha  PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ini  berlangsung  selama  45  hari. erkembangan lain juga disampaikan oleh PT Pan Brothers Tbk. (PBRX)  yang  mengungkapkan  telah  mengajukan  permohonan  Chapter 15 di hadapan Pengadilan Kepailitan  AS.

Direktur  Pan  Brothers  Fitri  Ratnasari  Hartono  mengatakan,  pihaknya  mengajukan  permohonan chapter  15  di  hadapan  Pengadilan  Kepailitan  AS  pada  4  Februari  2022  lalu. “Hal  ini  dilakukan  sebagai  tindak  lanjut  atas  disetujuinya  skema pengaturan yang diajukan perseroan  di  Pengadilan  Tinggi  Singapura  sebelumnya,”  tulis  Fitri  dalam  keterbukaan  informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu  (9/2). Dia  melanjutkan,  sesuai  klausul  2.7  Skema  Dokumen  Perjanjian  menyatakan  disetujuinya  pengajuan  Chapter  15  di  Pengadilan  AS  merupakan  syarat terjadinya Tanggal Efektif Restrukturisasi. Jadwal sidang yang ditetapkan oleh  Pengadilan  Kepailitan  AS  untuk  permohonan  Chapter  15  tersebut  adalah  pada  8  Maret  2022  pukul  10  pagi  (Waktu  Ba-gian  Timur). “Perseroan akan terus memberi update atas informasi terkait proses  restrukturisasi  yang  sedang  berjalan sesuai dengan ketentuan yang  berlaku,”  katanya. Fitri  juga  memastikan,  selama  menjalani  proses  restrukturisasi  ini, kegiatan operasional perseroan berjalan  secara  normal. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Singapura  menyetujui  skema  restrukturisasi  yang  diajukan  PBRX. Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni mengatakan setelah skema restrukturisasi ini disetujui,  langkah  selanjutnya  adalah  penandatanganan  perjanjian  restrukturisasi  dengan  pihak  yang  terkait  yang  diharapkan  dapat  rampung  pada  Maret  2022.

Sumber : Bisnis Indonesia (11 Februari 2022)

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)