JAKARTA – Emiten yang menerapkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ ESG) perlu diberi insentif pajak. Kebijakan ini akan mendorong pelaksanaan ESG secara masif di kalangan emiten. Di sisi lain, pemerintah perlu mewajibkan setiap emiten memiliki direktur ESG dalam struktur organisasi perusahaan.
Terobosan tersebut dibutuhkan karena penerapan ESG di Indonesia masih rendah kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendorong pelaksanaan ESG secara intens. ESG bursa saham Indonesia per Maret 2021 berada di peringkat ke-36 dari 47 bursa saham dunia. Peringkat Indonesia di bawah Filipina, Singapura, Malaysia, dan Thailand. Padahal, ESG merupakan tuntutan bisnis ke depan sejalan dengan meningkatnya kesadaran global mengenai bumi yang bersih, beradab, manusiawi, dan berkelanjutan. Perusahaan yang melaksanakan ESG akan lebih menguntungkan (profitable) dan berusia lebih panjang. Itu sebabnya, perusahaan-perusahaan multinasional hanya akan bermitra dengan emiten yang melaksanakan ESG. Saham emiten yang tidak menerapkan ESG pun bakal dijauhi investor. Hal itu terungkap dalam webinar bertajuk ‘Tren Penerapan Keuangan Berkelanjutan Berbasis ESG Pasca-Pandemi’ yang diselenggarakan Berita Satu Media Holdings (BSMH) di Jakarta, Senin (31/1). Webinar ini merupakan hasil kerja sama majalah Investor (BSMH) dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank BTPN Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Acara yang dipandu Direktur Pemberitaan BSMH Primus Dorimulu itu menghadirkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto, Direktur Utama PT Bank BTPN Tbk Ongki Wanadjati Dana, Direktur Eksekutif Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) Indah Budiani, Founder Bumi Global Karbon (BGK) Foundation Deni Daruri, dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono. OJK mewajibkan emiten menerapkan keuangan berkelanjutan dalam empat kategori, meliputi emiten bank (bank umum kegiatan usaha/BUKU) dan emiten nonbank. Keuangan berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Kategori pertama terdiri atas bank kelompok BUKU 3 (modal inti Rp 5 triliun sampai kurang dari 30 triliun), BUKU 4 (modal inti minimal Rp 30 triliun), dan bank asing. Mereka harus menerapkan keuangan berkelanjutan mulai 1 Januari 2019.
Sumber : Investor Daily (2 Februari 2022)
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |