Impor Peti Jenazah Tidak Dipungut Bea Masuk

Senin, 13 May 2024

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan, pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri tidak dikenakan bea masuk maupun pajak impor. Hal ini dikatakan Bea Cukai usai beredar protes masyarakat terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, yang dikenakan tarif sebesar Rp 2,5 juta. "Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resminya, Minggu (12/5). Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia diberikan pembebasan bea masuk. "Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah," imbuh Encep. Dia juga bilang, jika ada tagihan saat penanganan peti jenazah, importir perlu memastikan kembali perincian tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah tersebut.

Sumber : Kontan 13 Mei 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)