JAKARTA. Pemerintah pusat meminta kepada pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Imbauan ini terutama menyasar daerah yang rasio PAD terhadap total pendapatan daerah secara nasionalnya masih rendah. Harapannya, PAD di daerah di Indonesia merata. Kementerian Keuangan mencatat, rasio PAD tahun 2023 mencapai 29% atau Rp 334,4 triliun. Namun selama sembilan tahun terakhir, rasio ini mengalami fluktuasi. Pada 2014, rasio PAD terhadap pendapatan daerah tercatat sebesar 24%. Angka ini terkoreksi pada tahun-tahun berikutnya, yakni menjadi sebesar 23,8% pada 2015 dan 22,9% di tahun 2016. Rasio PAD sempat naik ke level 25,4% pada 2017, tetapi kembali menurun pada 2018 dan 2019, masing-masing sebesar 24,6% dan 24,5%. Lebih lanjut, selama masa pandemi Covid-19 hingga akhir tahun 2023, rasio PAD terus meningkat. Pada 2020 tercatat 23,7%, lalu menanjak di tahun 2021 menjadi 25,4% dan tahun 2022 menjadi 27,6%. "PAD perlu terus dioptimalkan sebagai sumber pendapatan daerah, sehingga ruang fiskal meningkat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Luky Alfirman dalam paparannya di acara Musrengbangnas 2024, beberapa waktu lalu. Bukan hanya itu, besarnya kesenjangan rasio PAD terhadap pendapatan antar daerah juga menjadi tantangan. Pasalnya, ada sejumlah daerah yang memiliki fiskal kuat dengan rasio PAD mencapai 73%. Namun di sisi lain, masih ada daerah yang memiliki rasio PAD hanya sebesar 23%.
Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan, langkah-langkah strategis yang dapat diambil pemerintah untuk menaikkan rasio PAD adalah meningkatkan basis data perpajakan melalui modernisasi. Hal tersebut dilakukan dengan mendata ulang wajib pajak dan objek pajak serta memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan basis data perpajakan seperti basis data terintegrasi. Penggunaan teknologi informasi juga diterapkan dalam pelayanan perpajakan, seperti melalui e-SKPD dan e-payment. Selain itu, penting untuk membangun organisasi perpajakan daerah berdasarkan fungsi yang jelas, termasuk pengelolaan data, pelayanan, penagihan, pemeriksaan dan pengawasan. "Untuk menyesuaikan dasar pengenaan pajak, perlu dilakukan penilaian ulang berdasarkan kemampuan pembayar pajak, disertai dengan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pada setiap layanan," kata Yusuf kepada KONTAN, Minggu (12/5). Selain itu, peningkatan sumber daya manusia (SDM) juga penting, termasuk melalui kerja sama kemitraan dengan pemerintah daerah lain yang telah berhasil dalam pemungutan perpajakan.
Sumber : Kontan 13 Mei 2024
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |