JAKARTA. Para investor yang punya saham nyangkut di emiten dengan tato X atau pemantauan khusus perlu mencermati aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI). Mulai Senin (25/3), BEI resmi menerapkan skema full periodic call auction alias lelang secara berkala penuh pada saham-saham yang masuk di papan pemantauan khusus. Kalau di aturan sebelumnya, cuma saham kurang likuid yang diperdagangkan secara call auction dengan dua sesi dalam satu hari dan harga minimum Rp 1. Sedangkan saham dengan kriteria lainnya masih diperdagangkan secara continuous dengan auto rejection 10% dan harga minimum Rp 50. Nah, di aturan terbaru, semua saham di papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara call auction dengan lima sesi per hari, auto rejection 10% dan harga minimum Rp 1. Ivan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI mengatakan, mekanisme call auction kurang lebih sama dengan yang sudah terjadi di sesi preclosing dan pre-opening. Singkatnya, investor akan melakukan order beli atau jual di harga bid/ask tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan (match) di selang waktu tertentu. Tapi secara otomatis, perdagangan akan dilakukan dengan blinded order book. Artinya, investor tidak bisa melihat kolom ask and bid selama perdagangan berlangsung. "Tetapi kami memberikan indikasi melalui indicative equilibrium volume (IEV) dan indicative equilibrium price (IEP) yang bisa diperhatikan investor," ucap Ivan dalam jumpa pers, kemarin.
Pada tahap full periodic call auction, sesi perdagangan dibagi menjadi lima sesi (lihat tabel). Ambil contoh begini, misalnya investor A membeli saham ABCD yang merupakan penghuni papan pemantauan khusus. Investor A bid di harga Rp 50. Bid investor A akan ditampung terlebih dahulu di fase pengumpulan order. Di tahap ini, sistem BEI akan menggabungkan pesanan yang ada, kemudian melakukan akumulasi pesanan yang masuk. Lalu, sistem akan mengurutkan pesanan dari harga tertinggi hingga terendah sambil melakukan akumulasi volume pada masing-masing harga. Pada tahap closing random, transaksi akan berhenti dan kemudian masuk fase mencocokkan order. Ada beberapa algoritma yang ditetapkan sistem bursa untuk membentuk harga saham. Sistem akan membentuk harga pada volume terbanyak yang ditemukan sistem. Jika tidak ada, maka harga yang terbentuk akan menggunakan selisih dari akumulasi volume order beli maupun jual yang terkecil. BEI beralasan sistem baru ini merupakan bentuk perlindungan investor dan meningkatkan likuiditas atas suatu saham dengan pergerakan harga yang wajar. Tapi, di hari perdana mekanisme ini diberlakukan, banyak penolakan dari kalangan investor.
Bahkan, muncul petisi agar aturan baru ini dihapuskan. Sebab, investor tak dapat melihat bid/offer. Lalu random closing akan membuat harga tiba-tiba terbentuk sehingga, jadi sulit diprediksi. Sampai berita ini turun, petisi yang diinisiasi oleh akun IndoStock Traders itu sudah ditandatangani oleh 1.068 orang. Para pelaku pasar juga menyoal kurangnya sosialisasi mekanisme baru ini ke investor. Pengamat pasar modal dan mantan Direktur Utama BEI Hasan Zein Mahmud mengatakan, secara teknis, harga saham yang sudah di bawah Rp 10 akan menyulitkan transaksi jika dilakukan dengan continuous auction. Hasan menilai penerapan periodic call auction memang bukan salah satu cara yang ampuh untuk transaksi saham-saham di bawah gocap, tetapi langkah ini dinilai lebih praktis. "Tapi yang paling penting adalah bursa dan otoritas seharusnya mengetatkan penyaringan emiten. Jangan semua sampah dimasukkan," katanya. Lagi-lagi, tetap investor yang diminta harus selalu waspada dalam pemilihan saham.
Sumber : Kontan 26 Maret 2024
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |