Sengatan Tarif Cukai Miras dan Rokok di Awal Tahun

Kamis, 04 Jan 2024

JAKARTA. Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) getol mengerek aneka cukai di tahun 2024 ini, bahkan mulai awal tahun Tak hanya menaikkan tarif, tapi juga menambah pungutan baru. Yang sudah ramai dibicarakan banyak orang, pertama, tentu saja kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok yang rata-rata naik sebesar 10%. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/ 2022. Dalam beleid ini, pemerintah juga mengatur kenaikan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya yang di dalamnya termasuk rokok elektrik sebesar 15% pada tahun 2024 ini. Kedua, pungutan pajak rokok elektrik, menyusul pungutan cukainya yang berlaku sejak Juli 2018. Tarif pajak rokok elektrik ditetapkan 10% dari cukainya. Dan yang ketiga dan terbaru adalah kenaikan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol alias MMEA. Kebijakan anyar ini diatur di PMK No. 160/2023 yang terbit Rabu (3/1) dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Merujuk lampiran beleid ini, ada penyesuaian tarif cukai pada minuman beralkohol untuk semua golongan, baik untuk produksi dalam negeri maupun impor. Untuk golongan A, yakni kadar etil alkohol hingga 5%, tarif cukai naik Rp 1.500 jadi Rp 16.500 per liter. Untuk golongan B (kadar etil alkohol lebih dari 5% hingga 20%), tarif cukai naik Rp 9.500 untuk dalam negeri dan naik Rp 9.000 untuk impor. Untuk golongan C (kadar etil alkohol lebih dari 20% hingga 55%), naik Rp 13.000.

Keempat, rencana pungutan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Pemerintah memang belum memutuskan kapan kebijakan ini berlaku. Namun, Kemkeu telah memasang target penerimaan Rp 6,22 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dari dua objek tersebut. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, penyesuaian tarif cukai minuman beralkohol untuk menurunkan prevalensi konsumsi minuman ini pada anak. "Prevalensi konsumsi MMEA usia di atas 10 tahun terus tumbuh, dari 3% pada tahun 2007 menjadi 3,3% pada tahun 2018," kata Nirwala kepada KONTAN, kemarin. Selain itu, rata-rata pertumbuhan produksi MMEA 10 tahun tahun terakhir sebesar 2,4%. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Luky Alfirman memprediksi, penerimaan pajak rokok elektrik 2024 hanya Rp 175 miliar, 10% dari cukai rokok elektrik sebesar Rp 1,75 triliun. Namun, pungutan pajak rokok elektrik bukan untuk penerimaan negara, tapi mempertimbangkan aspek keadilan bagi para pelaku industri. Sebagai gambaran, pajak rokok konvesional melibatkan petani tembakau dan para buruh pabrik rokok sudah berlaku sejak 2014. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita bilang, kenaikan tarif cukai akan mengerek harga jual dan secara langsung menggerus pendapatan pengguna. Sayangnya kebijakan cukai tersebut belum signifikan menekan konsumsi, sesuai filosofinya.

Sumber : Kontan 4 Januari 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)