Perusahaan Tambang Bisa Perluas Area Tambang Lagi

Kamis, 09 Nov 2023

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan baru mengenai perluasan lahan tambang mineral dan batubara. Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.Beleid yang ditetapkan pada 23 Oktober 2023 ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Kepmen ESDM No.266.K/MB.01/MEM.B/2022. Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan luas Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hasil perluasan ditentukan paling luas 25.000 hektare (ha) untuk WIUP mineral logam. Sedangkan untuk WIUP batubara maksimal 15.000 ha.Sementara perluasan lahan untuk WIUPK ditentukan berdasarkan hasil evaluasi menteri. Secara umum, ketentuan yang diatur dalam beleid terbaru tidak berbeda jauh dengan ketentuan dalam beleid sebelumnya.Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, kebijakan perluasan wilayah ini untuk mendorong optimalisasi mineral dan batubara (konservasi). "Kebijakan tersebut memang akan lebih mendorong hulu minerba atau pertambangan, dan optimalisasi potensi pada daerah-daerah koridor," kata dia kepada KONTAN, Rabu (8/11).Artinya, kebijakan baru ini bertujuan mendorong optimalisasi produksi cadangan mineral dan batubara. Kebijakan anyar ini bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah yang dalam beberapa kesempatan kerap memangkas luasan lahan pertambahan milik pelaku usaha. Biasanya pemangkasan dilakukan saat pemerintah memberikan perpanjangan kontrak maupun izin bagi perusahaan minerba pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).

Menanggapi hal ini, Dadan menjelaskan, apa yang dilakukan pemerintah tidak serta memangkas lahan. Luasan lahan yang berkurang didasarkan pada Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW) yang diajukan perusahaan."Sehingga luasan menyesuaikan RPSW-nya. Sedangkan untuk perluasan lebih kepada pemanfaatan dalam rangka optimalisasi/konservasi," terang Dadan.Kurang berdampakSekjen Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I), Ronald Sulistyanto mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak begitu memberikan dampak terhadap bisnis pertambangan. "Dulu kan tidak dibatasi, kemudian malah dikurangi. Sekarang ditambah lagi. Dampak ke pelaku usaha belum akan terlihat kecuali sudah banyak smelter yang terbangun," kata Ronald.Dia menambahkan bahwa tujuan pemerintah mendorong optimalisasi cadangan baru akan berdampak positif jika produksi pertambangan terserap. Menurutnya, saat ini pertambangan bauksit masih dihadapkan pada tantangan serapan bijih dalam negeri yang masih minim.Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan, dampak dari kebijakan baru ini tidak berbeda jauh dengan beleid sebelumnya. Menurutnya, beleid baru dari pemerintah ini memang menarik bagi pelaku usaha. Meski demikian, tidak serta merta bakal aturan tersebut langsung mendorong minat investasi dan minat perluasan lahan oleh pelak usaha. "Tetap tergantung rencana investasi masing-masing perusahaan yang tentu juga memperhitungkan upaya dekarbonisasi," kata Hendra.Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengungkapkan, kehadiran beleid ini kontradiktif dengan semangat pemerintah yang mengurangi luasan lahan tambang saat memberikan perpanjangan izin/kontrak."Ini kontradiktif, pemerintah juga harusnya mendorong pembatasan investasi batubara seiring upaya mendorong pemanfaatan energi bersih," kata Fahmy, kemarin.

Sumber : Kontan 9 November 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)