JAKARTA. Melalui pembahasan panjang dan tarik ulur kepentingan, Kementerian Perdagangan akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023, yang di dalamnya mengatur social commerce dan e-commerce. Permendag bertajuk Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini berlaku pada 26 September 2023. Selain menghalau social commerce berjualan langsung, melalui beleid itu, pemerintah tegas melarang penjualan atas produk impor dengan harga di bawah US$ 100 di toko online Indonesia (lihat tabel). Larangan ini hanya berlaku untuk barang yang dikirim lintas negara atau cross border. Sedangkan aturan lama yakni Permendag Nomor 50/2020 tidak mengatur soal batasan produk impor. Pemerintah beralasan, ketentuan baru ini sebagai upaya melindungi UMKM di dalam negeri. "Latar belakang penerbitan aturan ini di antaranya untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen dan pelaku usaha di dalam negeri," ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers pada Rabu (27/9).
Pemerintah juga ingin mencegah persaingan usaha yang kurang adil atau kurang fair. "Pemerintah di manapun di seluruh dunia tentu akan melindungi UMKM di dalam negerinya," tegas Zulkifli. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Isy Karim bilang, akan ada produk impor yang harganya di bawah US$ 100 yang dikecualikan dan bisa masuk secara lintas negara. Untuk itu, pemerintah menyiapkan positive list. Namun jenis barang yang dikecualikan ini masih dalam kajian. Isy menyebutkan, daftar produk itu akan dibahas kemudian bersama kementerian/lembaga terkait. Ketentuan yang mengatur positive list kemungkinan berupa keputusan menteri perdagangan. "Positive list akan dibahas lagi," ungkap Isy. Sementara Tiktok Indonesia menyayangkan regulasi pelarangan social commerce sebagai media berdagang di Indonesia. Pasalnya, Tiktok Shop adalah salah satu social commerce yang menyediakan layanan transaksi penjualan. Tak ayal, Tiktok Shop tak boleh lagi melakukan aktivitas media sosial bersamaan dengan social commerce dalam satu platform di Indonesia. "Pelarangan ini akan berdampak pada 6 juta UMKM dalam negeri yang berjualan di Tiktok Shop. Selain itu, ada hampir 7 juta kreator yang menggunakan jasa Tiktok Shop," demikian pernyataan tertulis TikTok Indonesia, Rabu (27/9). Reaksi keras juga datang dari pebisnis logistik. Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) berancang-ancang menggugat Permendag 31/2023. "Pembatasan cross border justru akan berdampak negatif bagi industri UMKM dalam negeri karena serangan produk impor ilegal," jelas Ketua APLE Sonny Harsono kepada KONTAN, kemarin.
Sejatinya bukan hanya UMKM, APLE sebagai jasa logistik juga akan sangat dirugikan. Sonny mengklaim, nilai kerugian ditaksir bisa mencapai Rp 100 miliar jika kebijakan ini diterapkan. Pada muaranya, kebijakan itu akan menimbulkan multiplier effect seperti PHK massal bagi pekerja di sektor logistik. "APLE akan menempuh jalur hukum berupa gugatan judical review ke Mahkamah Agung," ungkap Sonny. Menurut dia, Permendag 31/2023 tidak bisa diterapkan jika pemerintah belum menyodorkan solusi terkait predatory pricing dan impor ilegal yang merugikan negara. Sehingga, tujuan penerbitan regulasi untuk melindungi UMKM dalam negeri justru tidak akan tercapai. Seharusnya perlindungan UMKM dimulai dari pengawasan ketat terhadap barang-barang impor yang dijual di marketplace lokal untuk menghindari adanya impor ilegal.
Sumber : Kontan 29 September 2023
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |