Penyesuaian Tarif Kapitasi Dorong Mutu Layanan BPJS Kesehatan

Senin, 16 Jan 2023

JAKARTA, ID - Pemerintah melakukan penyesuaian besaran standar tarif kapitasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes). Penyesuaian ini diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan BPJS Kesehatan.

Penyesuaian tarif ini berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 (Permenaker 3/2023) Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, Permenkes 3/2023 sudah ditunggu faskes karena tarif pelayanan kesehatan JKN terakhir diatur sekitar 6-7 tahun lalu, padahal Permenkes 52/2016 sendiri menginstruksikan agar diatur secara berkala setiap dua tahun sekali. Kendati Permenkes 6/2018 sempat diterbitkan, namun aturan itu cenderung membahas selisih biaya. “Kehadiran Permenkes ini sangat baik untuk melihat kondisi tarif kapitasi, tarif non kapitasi, INA CBGs dan non INA CBGs memang perlu nilainya ditingkatkan. Saya berharap kenaikan ini juga disertai dengan peningkatan mutu layanan,” jelas Timboel kepada Investor Daily, Minggu (15/1/2023).

Dalam aturan terbaru, standar tarif kapitasi menambah cakupan layanan. Dibandingkan aturan sebelumnya, penambahan layanan di antaranya pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama; pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi telekonsultasi, promotif, dan preventif antara FKTP dan peserta terdaftar; pelayanan keluarga berencana mencakup konseling, pemberian pil, dan kondom; imunisasi rutin; pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting; dan skrining kesehatan. Tarif kapitasi merupakan besaran pembayaran perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Permenaker 3/2023 mengatur bahwa standar tarif kapitasi ditetapkan bagi Puskesmas sebesar Rp 3.600-9.000 per peserta per bulan. Naik dari sebelumnya Rp 3.000- 6.000 per peserta per bulan.

Rumah sakit (RS) Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara kini ditetapkan standar tarif kapitasi sebesar Rp 9.000-16.000 per peserta per bulan. Pun naik dari sebelumnya sebesar Rp 8.000-10.000 per peserta per bulan. Standar tarif kapitasi praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300-15.000 per peserta per bulan. Tarif ini secara agregat naik dibandingkan aturan sebelumnya sebesar Rp 8.000-10.000 per peserta per bulan. Adapun praktik mandiri dokter gigi saat ini ditetapkan standar tarif kapitasi sebesar Rp 3.000-4.000 per peserta per bulan, dibandingkan tarif sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 2.000. “Pemanfaatan JKN itu paling banyak di FKTP atau Puskesmas. Artinya, kenaikan tarif ini harus benar-benar bisa dimanfaatkan, karena kalau tidak dananya akan dikembalikan lagi ke BPJS Kesehatan. Jangan sampai tarif naik, tapi fasilitas tidak ditingkatkan. Nah ini jadi ironis nantinya,” kata Timboel. Selain itu, beleid turut mengatur besaran tarif berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Menurut Timboel, pendekatan ini menjadi penting agar terjadi aspek keadilan. “Kalau faskes punya rasio ketersediaan dokter yang mumpuni dan apalagi punya dokter gigi maka besaran tarifnya lebih tinggi. Ini ada aspek keteradilan. Karena jangan sampai tarifnya sama tapi layanannya tidak sama. Ini bisa mendorong peningkatan fasilitas Puskesmas, ini penting sebagai perbaikan promotif dan preventif,” ujar Timboel. Dia menerangkan, semangat dalam Permenaker ini memang diharapkan membuat penangan yang baik di FKTP atau Puskesmas sehingga bisa menurunkan angka rujukan. Pada akhirnya biaya yang digelontorkan BPJS Kesehatan pun akan menurun. Sebab selama ini, banyak biaya pengobatan JKN yang membengkak di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti RS. “Kalau dia yang sakit kemudian bisa sembuh di tingkat FKTP, maka biaya INA CBGs tidak keluar. Jadi semangat meningkatkan nilai kapitasi ini juga untuk menurunkan tingkat rujukan. Serta pendekatan promotif dan preventif ini bisa fokus masyarakat sehat,” kata dia. Menurut Timboel, Permenkes 3/2023 juga membahas koefisien untuk mewakili risiko lewat klasifikasi jenis kelamin dan usia peserta terdaftar.

Semakin berisiko usia peserta JKN, maka perhitungan koefisien semakin tinggi. Sebagai gambaran, peserta laki-laki dengan usia 21-60 tahun memiliki koefisien 0,84. Sedangkan peserta laki-laki dengan usia 60 ke atas dicatatkan memiliki koefisien 1,46. ”Koefisien yang diatur dalam Pasal 7 ini menurut saya sebagai bagian dari menciptakan keadilan supaya Puskesmas, klinik, dan sebagainya ini punya pembagian kelompok usia di dalam proses melayani peserta JKN,” beber dia. Di sisi lain, Permenkes ini turut mengatur mekanisme penilaian kinerja FKTP. Namun demikian, hal ini akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif– preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus.

Aturan yang digelontorkan Kemenkes sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik. Selain itu dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKRTL. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G Sadikin menyatakan, dalam penyesuaian tarif ini tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan kapitasi/ insentif/remunerasi yang lebih baik. “Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/ dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” terang Menkes.

Sumber: Investor Daily, 16 Januari 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)