KLHK Pacu Industrialisasi Pengelolaan Sampah

Senin, 16 Jan 2023

JAKARTA, ID–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong kalangan pelaku usaha untuk melakukan industrialisasi pengelolaan sampah di Tanah Air. Keterlibatan pelaku usaha diperlukan karena saat ini baru 64% dari total timbulan sampah nasional yang berhasil dikelola.

 

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar masalah sampah di Indonesia segera dituntaskan. Saat ini, peran dan inisiatif pemerintah daerah (pemda) sudah berkembang semakin baik terkait pengelolaan sampah, juga peran masyarakat, pemerhati, praktisi, dan dukungan pelaku usaha terutama swasta. “Sesuai UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah harus komprehensif dan terintegrasi hulu-hilir, melibatkan kolaborasi semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha,” papar dia. Dalam keterangan KLHK, UU No 18 Tahun 2008 dapat mengatasi persoalan sampah asalkan disertai komitmen dan kerja keras dalam pelaksanaannya, juga dibarengi penerapan yang maksimal melalui dukungan kepada pemda untuk meningkatkan kekuatan kapasitasnya, kemitraan dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha, pengawasan dan pendampingan, juga ekonomi sirkular. KLHK hingga pertengahan tahun ini akan merampungkan target-target dan standar serta pengaturan strategi lapangan bersama daerah yang orientasinya adalah Zero Waste Zero Emission by 2030.

Terkait sampah, KLHK terus membuat kajian untuk zero emission pada 2030 atau 2040 dan zero waste pada 2030. Sementara itu, menurut Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, industrialisasi pengelolaan sampah merupakan strategi mewujudkan komitmen KLHK untuk semakin menggencarkan ekonomi sirkular dan mencapai target zero waste. “Kuncinya adalah ekonomi sirkular yang terkait dengan bagaimana agar sampah tidak terbuang ke tempat pembuangan akhir. Ujungnya, sampah nanti menjadi zero waste dan zero emission,” kata Rosa Vivien dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/01/2023). Berdasarkan data Ditjen PSLB3 pada 2022, KLHK mencatat sebanyak 64% timbulan sampah telah berhasil dikelola dari total 68,5 juta ton sampah nasional. Dari total 68,5 juta ton sampah nasional, tercatat komposisi sampah yang paling dominan adalah sisa makanan, plastik, dan kertas. Sampah botol plastik kemasan dan plastik memang sudah sedemikian lama menjadi persoalan. Sebelumnya, KLHK melalui Permen LHK No 75 Tahun 2019 mencetuskan Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen dengan menargetkan pengurangan sampah hingga 30% pada 2030. “Permen LHK No 75 Tahun 2019 ini merupakan upaya pemerintah menekan volume sampah di Indonesia,” papar Rosa.

Target pengurangan sampah tersebut dilakukan antara lain dengan mendorong produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mengubah desain produk berbentuk mini menjadi lebih besar hingga ke ukuran 1 liter guna mempermudah pengelolaan sampahnya. Produsen juga diminta mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk dalam kemasan plastik yang dijual, saat nantinya produk itu menjadi sampah (Extended Producers Responsibility/EPR). Dengan Permen LHK No 75 Tahun 2019, pemerintah melalui KLHK terus mendorong para pelaku usaha mempermudah pengelolaan sampah plastik dengan memperbesar ukuran produk agar mudah dikumpulkan dan dimanfaatkan lagi melalui proses daur ulang. Laporan Sustainable Waste Indonesia (SWI) menyebutkan, dari total sampah nasional per tahun, sampah plastik menguasai 5% atau 3,2 juta ton dari total sampah. Dari jumlah 3,2 juta ton timbulan sampah plastik, produk AMDK bermerek menyumbang 226 ribu ton atau 7,06%. Sebanyak 46 ribu ton atau 20,3% dari total timbulan sampah produk AMDK bermerek merupakan sampah AMDK kemasan gelas plastik. Selain volume timbulan, AMDK plastik berukuran di bawah 1 liter, seperti gelas plastik, terbukti sangat sulit dikumpulkan dan tak bernilai untuk didaur ulang. SWI dalam laporan sebelumnya juga menyebutkan, tingkat daur ulang sampah plastik di Indonesia baru menyentuh angka 7% dengan jenis plastik jenis PET (yang lazim digunakan untuk kemasan AMDK botol dan galon) mencapai 75% tingkat daur ulang. Seperti dilansir Antara, jenis plastik PET adalah kemasan minuman ringan yang berkontribusi besar dalam daur ulang, mencapai 30-48% dari total penghasilan para pengumpul sampah.

Saat ini, regulasi tentang pengelolan sampah yang merupakan turunan dari UU Pengelolaan Sampah telah ada dan sangat mendukung penanganan sampah di Tanah Air. Regulasi itu di antaranya PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, PP No 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan Perpes No 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas. Lalu, Perpres No 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Permen LHK No 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Kemudian, Permen LHK No 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah dan juga surat edaran tentang gerakan pilah sampah dari rumah. Di sisi lain, sudah ada peraturan gubernur/bupati/ walikota tentang pembatasan sampah, Permen Pekerjaan Umum No 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT, Permen LHK No P.10/2018 tentang Jakstrada, Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD, dan Permen LHK No 6 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional.

Sumber: Investor Daily, 16 Januari 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)