Daftar Peraturan Skema WPPEP dengan UK Memberikan Jasa Penasehat Investasi

Minggu, 14 Aug 2022

3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana dan/atau penggantinya
3.2 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan/atau penggantinya
3.3 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan Nomor V.C.1 tentang Perizinan Penasihat Investasi dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana dan/atau penggantinya.
3.4 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan Nomor V.H.1 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi dan/atau penggantinya
3.5 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan Nomor X.F.1 tentang Laporan yang Dipersyaratkan Bagi Penasihat Investasi dan/atau penggantinya
3.6 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan Nomor X.F.2 tentang Kewajiban Peyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi PI dan/atau penggantinya
3.7 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan Nomor X.F.3 tentang Keterbukaan Kepentingan dalam Efek dari PI dan/atau penggantinya
3.8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham dan/atau penggantinya
3.11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan/atau penggantinya
3.12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah dan/atau penggantinya
3.13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks dan/atau penggantinya
3.14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dan/atau penggantinya
3.15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dan/atau penggantinya
3.16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau penggantinya
3.17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan/atau penggantinya
3.18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau penggantinya
3.20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal Pada Manajer Investasi dan/atau penggantinya
3.21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan/atau penggantinya dan/atau penggantinya.
3.22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual dan/atau penggantinya
3.23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2017 tentang Reksa Dana Target Waktu dan/atau penggantinya
3.24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau penggantinya.
3.25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
3.26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)