3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana dan/atau penggantinya
3.2 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan/atau penggantinya
3.3 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan Nomor V.C.1 tentang Perizinan Penasihat Investasi dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana dan/atau penggantinya.
3.4 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan Nomor V.H.1 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi dan/atau penggantinya
3.5 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan Nomor X.F.1 tentang Laporan yang Dipersyaratkan Bagi Penasihat Investasi dan/atau penggantinya
3.6 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan Nomor X.F.2 tentang Kewajiban Peyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi PI dan/atau penggantinya
3.7 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan Nomor X.F.3 tentang Keterbukaan Kepentingan dalam Efek dari PI dan/atau penggantinya
3.8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham dan/atau penggantinya
3.11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan/atau penggantinya
3.12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah dan/atau penggantinya
3.13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks dan/atau penggantinya
3.14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dan/atau penggantinya
3.15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dan/atau penggantinya
3.16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau penggantinya
3.17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan/atau penggantinya
3.18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau penggantinya
3.20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal Pada Manajer Investasi dan/atau penggantinya
3.21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan/atau penggantinya dan/atau penggantinya.
3.22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual dan/atau penggantinya
3.23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2017 tentang Reksa Dana Target Waktu dan/atau penggantinya
3.24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau penggantinya.
3.25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
3.26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif