3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-A: tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan/atau penggantinya
3.2 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor V.D.6 Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek dan/atau penggantinya
3.3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan dan/atau penggantinya.
3.4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham dan/atau penggantinya
3.6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan/atau penggantinya
3.7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek dan/atau penggantinya
3.9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan/atau penggantinya
3.10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan/atau penggantinya
3.11 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2015 tentang Global Master Repurchase Agreement Indonesia dan/atau penggantinya
3.12 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/SEOJK.04/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal dan/atau penggantinya
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |