3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham dan/atau penggantinya
3.5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan/atau penggantinya
3.6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah dan/atau penggantinya
3.7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dan/atau penggantinya
3.8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek dan/atau penggantinya
3.9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan/atau penggantinya
3.10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015 Pemeliharaan Dokumen oleh Perusahaan Efek dan/atau penggantinya
3.11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek dan/atau penggantinya
3.12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau penggantinya
3.13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2016 tentang Pengawasan terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek dan/atau penggantinya
3.14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan/atau penggantinya
3.15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dan/atau penggantinya
3.16 Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor Kep- 306/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan/atau penggantinya
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |