OJK Perkuat Aturan Perlindungan Konsumen

Kamis, 19 May 2022

Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memperkuat kebijakan terkait dengan perlindungan konsumen dan masyarakat. Aturan itu menyasar 16 sektor pelaku usaha jasa keuangan dari mulai perbankan, asuransi, pembiayaan, sampai dengan lembaga keuangan mikro.

Anggota Dewan Komisioner  Bidang  Edukasi  dan  Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan  (OJK)  Tirta  Segara  mengatakan  bahwa  ketentuan itu memperbarui POJK No.  1/POJK.07/2013.  Regulasi  itu  mengatur  penerapan  perlindungan  konsumen  oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan  produk,  pelayanan  dan  penyelesaian  sengketa.  Selain itu, kata Tirta POJK mewajibkan adanya prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan  layanan  serta  peningkatan  perlindungan  data  dan  informasi  konsumen. “POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujarnya melalui  keterangan  resmi,  Rabu  (18/5). Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di  sektor  jasa  keuangan  sangat  diperlukan  untuk  menyesuaikan  perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh  PUJK. “Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022  ini  dapat  menjawab  kebutuhan  hal  tersebut  agar  sektor  jasa  keuangan  dapat  tumbuh secara berkelanjutan dan stabil  serta  mampu  melindungi  kepentingan  konsumen  dan  masyarakat,”  imbuh  Tirta.

Dalam  peraturan  tersebut  disebutkan  juga  bahwa  fungsi  atau  unit  dimaksud  dapat  dirangkap  oleh fungsi atau unit lain, mengikuti  ketentuan  yang  mengatur  mengenai perangkapan fungsi atau unit  pada  masing-masing  PUJK.  Lebih lanjut, jika tidak terdapat ketentuan  mengenai  perangkapan  fungsi  atau  unit,  PUJK  dapat  melakukan  perangkapan  fungsi  atau unit sesuai kebutuhan selama tidak  terjadi  benturan. Pembentukan  fungsi  atau  unit  pelaksana  dengan  mempertimbangkan,  jumlah  aset,  jumlah  kantor,  dan  jumlah  kompleksitas  produk  dan/atau  layanan.  Pembentukan juga mempertimbangkan jumlah klasifikasi Konsumen;  dan/atau  jumlah  sumber  daya  manusia  PUJK.  Adapun  bagi  perusahaan  yang  tidak memenuhi ketentuan terkait fungsi atau unit untuk pelaksanaan ketentuan Perlindungan Konsumen dan  Masyarakat  akan  dikenakan  sanksi  administratif.

Terkait  dengan  aturan anyar  OJK  terkait  dengan  perlindungan konsumen itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia  (AAUI)  Bern  Dwyanto  mendukung  dan  siap  untuk  menerapkan  ketentuan  baru  terkait  perlindungan konsumen di sektor jasa  keuangan. Menurutnya, aspek perlindungan konsumen  telah  menjadi  bagian  dari  Anggaran  Rumah  Tangga  (ART)  AAUI.  Oleh  karena  itu,  asosiasi  mendukung  adanya  upaya  perbaikan  aturan  perlindungan  konsumen  dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor  Jasa  Keuangan. “Kami  mendukung  upaya  perbaikan  peraturan  dengan  terbitnya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, di mana kami dilibatkan dan ikut memberikan tanggapan atas penyusunan  RPOJK  tentang  perlindungan  konsumen  di  sektor  jasa keuangan,” ujar Bern kepada Bisnis,  Rabu  (18/5) .Guna menindaklanjuti terbitnya POJK  baru  tersebut,  AAUI  akan  mempersiapkan  anggotanya  agar  nantinya  penerapan  ketentuan  POJK  tersebut  bisa  berjalan  dengan  baik.

Menurut  Bern,  perlindungan  konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan diperlukan guna mengejar perkembangan teknologi dan  inovasi  yang  cepat  dan  dinamis  di  sektor  jasa  keuangan.  Apalagi, di era digitalisasi yang perkembangannya  makin  terakselerasi  di  masa  pandemi  yang memaksa teknologi lebih banyak  digunakan  dan  dikembangkan. Dari  kalangan  perbankan,  Direktur Utama PT Bank Ina Perdana Tbk.  Daniel  Budirahayu  menyatakan  aturan  OJK  itu  akan  berdampak positif untuk masyarakat karena nasabah diberi hak untuk menerima penjelasan secara rinci terkait dengan produk keuangan. “Lebih  transparan  dan  penjelasan ataupun informasi yang disampaikan  harus  jelas  sehingga  memudahkan  untuk  konsumen  lebih  mengerti,”  katanya. Hal yang sama disampaikan oleh Executive  Vice  President  Secretariat  &  Corporate  Communication  PT  bank  Central  Asia  Tbk.  Hera  F.  Haryn. Menurutnya, BCA berkomitmen mendukung  berbagai  kebijakan  regulator, otoritas perbankan dan pemerintah. “Kami melihat hal ini diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan  inovasi  dan  teknologi  yang  cepat  dan  dinamis  di  sektor  jasa  keuangan,”  katanya. Seketaris  Perusahaan  PT  Bank  Rakyat  Indonesia  (Persero)  Tbk.  Aestika Oryza Gunarto memandang kebijakan tersebut merupakan hal positif,  utamanya  dalam  kaitan  peningkatan  perlindungan  data  dan  informasi  konsumen. “Kami  senantiasa  menerapkan  praktik terbaik dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, berkelanjutan  dan  secara  konsis-ten  melalui  penerapan  nilai-nilai  GCG [Good Corporate Governance] utamanya  dalam  perlindungan  konsumen,”  katanya.

Sementara  itu,  Direktur  Riset  Center  of  Reform  on  Economics  (CORE) Indonesia Piter Abdullah, POJK terbaru ini menjadi sebuah upaya  yang  sangat  bagus  dalam  konteks  perlindungan  konsumen  sehingga  mampu  melengkapi  semua  regulasi  lain.  Kendati  demikian,  dia  menilai  keberhasilan  regulasi  tersebut  masih  akan  bergantung  kepada  banyak  hal.  Salah  satunya,  kemauan  konsumen  untuk  belajar  mengenai  literasi  keuangan. “Edukasi  konsumen,  misalnya,  tidak hanya ditentukan oleh upaya edukasi  dari  regulator  dan  perusahaan  keuangan,  tetapi  juga  bergantung kepada kemauan belajar  dari  konsumen,”  ujar  Piter  kepada Bisnis,  Rabu  (18/5. Menurut Piter, faktor utama keberhasilan  dari  regulasi  tersebut  berada pada kesadaran konsumen. Dia menilai OJK perlu membangkitkan  kesadaran  konsumen  untuk  berusaha  melindungi  dirinya  sendiri. “Semua aturan proteksi dari regulator akan sia-sia kalau konsumennya tidak berupaya maksimal melindungi diri sendiri.”

 

Sumber: Bisnis Indonesia (19 Mei 2022)


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)