Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memperkuat kebijakan terkait dengan perlindungan konsumen dan masyarakat. Aturan itu menyasar 16 sektor pelaku usaha jasa keuangan dari mulai perbankan, asuransi, pembiayaan, sampai dengan lembaga keuangan mikro.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengatakan bahwa ketentuan itu memperbarui POJK No. 1/POJK.07/2013. Regulasi itu mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, kata Tirta POJK mewajibkan adanya prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen. “POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (18/5). Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh PUJK. “Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” imbuh Tirta.
Dalam peraturan tersebut disebutkan juga bahwa fungsi atau unit dimaksud dapat dirangkap oleh fungsi atau unit lain, mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai perangkapan fungsi atau unit pada masing-masing PUJK. Lebih lanjut, jika tidak terdapat ketentuan mengenai perangkapan fungsi atau unit, PUJK dapat melakukan perangkapan fungsi atau unit sesuai kebutuhan selama tidak terjadi benturan. Pembentukan fungsi atau unit pelaksana dengan mempertimbangkan, jumlah aset, jumlah kantor, dan jumlah kompleksitas produk dan/atau layanan. Pembentukan juga mempertimbangkan jumlah klasifikasi Konsumen; dan/atau jumlah sumber daya manusia PUJK. Adapun bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan terkait fungsi atau unit untuk pelaksanaan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat akan dikenakan sanksi administratif.
Terkait dengan aturan anyar OJK terkait dengan perlindungan konsumen itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mendukung dan siap untuk menerapkan ketentuan baru terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Menurutnya, aspek perlindungan konsumen telah menjadi bagian dari Anggaran Rumah Tangga (ART) AAUI. Oleh karena itu, asosiasi mendukung adanya upaya perbaikan aturan perlindungan konsumen dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. “Kami mendukung upaya perbaikan peraturan dengan terbitnya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, di mana kami dilibatkan dan ikut memberikan tanggapan atas penyusunan RPOJK tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” ujar Bern kepada Bisnis, Rabu (18/5) .Guna menindaklanjuti terbitnya POJK baru tersebut, AAUI akan mempersiapkan anggotanya agar nantinya penerapan ketentuan POJK tersebut bisa berjalan dengan baik.
Menurut Bern, perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan diperlukan guna mengejar perkembangan teknologi dan inovasi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan. Apalagi, di era digitalisasi yang perkembangannya makin terakselerasi di masa pandemi yang memaksa teknologi lebih banyak digunakan dan dikembangkan. Dari kalangan perbankan, Direktur Utama PT Bank Ina Perdana Tbk. Daniel Budirahayu menyatakan aturan OJK itu akan berdampak positif untuk masyarakat karena nasabah diberi hak untuk menerima penjelasan secara rinci terkait dengan produk keuangan. “Lebih transparan dan penjelasan ataupun informasi yang disampaikan harus jelas sehingga memudahkan untuk konsumen lebih mengerti,” katanya. Hal yang sama disampaikan oleh Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT bank Central Asia Tbk. Hera F. Haryn. Menurutnya, BCA berkomitmen mendukung berbagai kebijakan regulator, otoritas perbankan dan pemerintah. “Kami melihat hal ini diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan,” katanya. Seketaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Aestika Oryza Gunarto memandang kebijakan tersebut merupakan hal positif, utamanya dalam kaitan peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen. “Kami senantiasa menerapkan praktik terbaik dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, berkelanjutan dan secara konsis-ten melalui penerapan nilai-nilai GCG [Good Corporate Governance] utamanya dalam perlindungan konsumen,” katanya.
Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, POJK terbaru ini menjadi sebuah upaya yang sangat bagus dalam konteks perlindungan konsumen sehingga mampu melengkapi semua regulasi lain. Kendati demikian, dia menilai keberhasilan regulasi tersebut masih akan bergantung kepada banyak hal. Salah satunya, kemauan konsumen untuk belajar mengenai literasi keuangan. “Edukasi konsumen, misalnya, tidak hanya ditentukan oleh upaya edukasi dari regulator dan perusahaan keuangan, tetapi juga bergantung kepada kemauan belajar dari konsumen,” ujar Piter kepada Bisnis, Rabu (18/5. Menurut Piter, faktor utama keberhasilan dari regulasi tersebut berada pada kesadaran konsumen. Dia menilai OJK perlu membangkitkan kesadaran konsumen untuk berusaha melindungi dirinya sendiri. “Semua aturan proteksi dari regulator akan sia-sia kalau konsumennya tidak berupaya maksimal melindungi diri sendiri.”
Sumber: Bisnis Indonesia (19 Mei 2022)
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |