JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap buron yang terlibat dalam investasi bodong DNA Pro, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Penangkapan bos DNA Pro ini tidak lama setelah Interpol menerbitkan red notice.
“Iya benar (penangkapan) Daniel Abe," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/4). Dikatakan Whisnu, bos DNA Pro Daniel Abe itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 24 April 2022 malam. Akan tetapi, Whisnu belum memerinci terkait tujuan sebenarnya tersangka berada di bandara saat proses penangkapan. Ia hanya menyebutkan saat ini ter sangka bos DNA Pro Daniel Abe telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, Polri mengajukan penerbitan red notice untuk tiga tersangka daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademia. Di ketahui, ketiganya diduga kabur ke Turki. "Tiga nama tersangka DPP kasus trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui keterangannya, Senin (18/4).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya belum melakukan penyitaan uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung penyanyi Rossa saat mengisi acara di Bali akhir Desember 2021. Menurut Whisnu, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapat oleh penyidik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan ‘mens rea’ atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. "Demikian juga 'underlying transaction-nya causannya' halal," kata Whisnu. Ia menjelaskan, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Rossa tidak mengambil uang yang ilegal. Artinya ia bekerja secara profesional, ada kontraknya. Sehingga tidak perlu untuk mengembalikan ataupun menjadi barang bukti uang-nya tersebut. "Atas kesimpulan penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh Penyidik Dittipideksus," ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan hal serupa juga berlaku untuk publik figur lainnya seperti Nowela maupun Yosi Project Pop dan DJ Una juga tidak di minta untuk mengembalikan uang yang mereka terima dari DNA Pro, karena tidak ada niat jahat (mens rea) dari para publik figur tersebut. Melainkan mereka melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme. Berbeda dengan Ivan Gunawan yang mengembalikan uang senilai Rp 921,7 juta dari Rp1.010.000.000 yang diterimanya sebagai Brand Ambasador DNA Pro, termasuk uang Rp1 miliar yang diterima pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk keperluan konten.
Artis Una Astari Thamrin atau yang dikenal dengan DJ Una enggan mengembalikan uang honor yang didapatkan saat diundang sebagai pengisi acara yang digelar DNA Pro. Hal itu diungkapkan DJ Una kepada penyidik dari Direktorat Tin dak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat diperiksa selama 8,5 jam terkait investasi bodong robot trading DNA Pro di Gedung Bareskrim Polri, Senin (25/4). "Yang pasti tadi klien saya diperiksa terkait kasus DNA Pro. Penyidik bertanya sekitar 35 pertanyaan yang dibagi dalam 2 bagian utama, yakni sebagai saksi dan korban," ungkap Yafet YW Rissy selaku kuasa hukum DJ Una. "Dan yang pasti, tidak ada pengembalian uang dan dana, karena tidak ada aliran dana yang ilegal. Semua diterima sebagai seniman profesional," lanjutnya. Ditambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, DJ Una juga sempat ditanya terkait keterlibatannya dalam perusahaan DNA Pro tersebut. "Jadi klien kami itu bekerja secara profesional dan ada kontrak resmi yang ditandatangani pihak DNA Pro dan manajemen. Dan semuanya hubungannya profesional kerja di mana klien kami pernah 3 kali mengisi acara yang digelar DNA Pro, yakni di Surabaya pada September 2021, Jakarta dan Bali pada Desember 2021. DJ Una di situ manggung selama 1-2 jam," terangnya lagi. Yafet mengatakan, kliennya sempat dijanjikan 6 mobil oleh DNA Pro bila mencapai target investasi yang ditetapkan DNA Pro. "Jadi kalau menurut keterangan klien kami, dia dijanjikan akan diberikan 6 buah mobil, yakni 3 merek Honda CRV dan 3 Honda Brio. Dia dijanjikan oleh seorang petinggi DNA Pro Akademi, Hoki Irjana kalau bisa memenuhi skema investasi tertentu dan downline tertentu. Semua itu bohong, semua itu omong kosong," ungkap Yafet. Diterangkan Yafet, tak hanya menjadi saksi kasus penipuan DNA Pro, DJ Una juga diperiksa dalam kapasitas sebagai korban. Una juga sempat menginvestasikan sejumlah dana yang berasal dari rekening pribadinya dan juga pihak keluarga yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. "Dia dan keluarganya juga jadi korban DNA Pro, karena dia sudah sempat mengivestasikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Namun yang bisa ditarik hanya Rp 603 juta. Jadi dalam kesempatan ini dia masih rugi sekitar Rp 900 jutaan. Dan yang belum bisa ditarik dan semua bukti sudah kita serahkan kepada penyidik dan minta segera didalami," lanjutnya.
Sumber: Investor Daily (27 April 2022)
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |