JAKARTA – Pemerintah memberlakukan skema tarif baru dalam penetapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil penjualan batu bara atau royalti hingga sebesar 27% atau naik 100% dari tarif sebelumnya. Besaran tarif royalti ditetapkan secara progresif bergantung pada harga batu bara acuan (HBA). Ketentuan skema tarif baru royalti batu bara itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang ditetapkan pada 11 April 2022. PP Nomor 15 Tahun 2022 menyebutkan, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berakhir kontraknya paling lama tahun 2025, yang berasal dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud, berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut: Pertama, tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan.
Kedua, tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ketiga, tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual. Keempat, tarif PNBP berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula (untuk penjualan batu bara, untuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya): Jika Harga Batu Bara Acuan (HBA) di bawah US$ 70 per ton, maka dikenakan tarif 20% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2P) dari hasil produksi per ton. Kemudian, jika HBA di atas US$ 70 per ton sampai dengan di bawah US$ 80 per ton, tarifnya 21% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Sumber: Investor Daily (18 April 2022)
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |