Mind ID Incar Tambang Luar Negeri

Kamis, 17 Feb 2022

Bisnis, JAKARTA — Holding Industri Pertambangan atau MIND ID bakal meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi secara agresif pada 2022 serta mencari peluang untuk melakukan akuisisi tambang di luar negeri.

CEO  MIND  ID  Hendi  Prio Santoso mengatakan bahwa peningkatan produksi tersebut  akan  ditempuh  dengan  aktif  mengikuti  tender  atau  lelang  Wilayah  Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). MIND  ID  juga  turut  membuka  peluang  akuisisi  pada  tambang  potensial  di  luar  negeri.  “[Kami]  akan  menjajaki  peluang  akuisisi  tambang  di  luar  negeri.  Juga  melakukan  kajian  life  of  mineplan  PT  Freeport  Indonesia  setelah  2041,”  katanya  dalam  rapat  dengar  pendapat  dengan  Komisi  VII  DPR,  Rabu  (16/2).  Lebih lanjut, holding akan menjajaki  penyediaan  sumber  daya  cadangan  yang  memadai  untuk  kebutuhan inisiatif strategis penghiliran. Terkait hal tersebut, MIND ID  membentuk  aliansi  strategis. Hendi mengungkapkan langkah ini dijalankan dengan melakukan studi  kelayakan  penghiliran  nikel  kelas  1.  Selanjutnya,  diikuti  dengan penjajakan hasil strategis pada  pengembangan  kendaraan  listrik  (electric  vehicle/EV). Pengembangan bisnis EV ini dilakukan oleh PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia Battery Corporation (IBC). Perusahaan dibentuk melalui konsorsium  MIND  ID,  PT  Antam  Tbk,  PT  Pertamina  (Persero),  dan  PT  PLN  (Persero).  Holding  turut  melakukan  penandatanganan kesepakatan kerja sama pembentukan joint venture company (JVCo) dengan  mitra  strategis.  “Ini  akan  dilakukan,  misalnya  di  Antam,  Bukit  Asam,  maupun  Timah,”  katanya. Lebih  lanjut,  MIND  ID  akan  melakukan kerja sama penerapan teknologi  baru  untuk  ekosistem  smelter  aluminium.  Kerja  sama  ini  dilakukan  dengan  Emirates  Global  Aluminium  (EGA)  asal  Dubai.  Perusahaan  ini  disebut-sebut sebagai pemain aluminium terbesar  di  regional.  Kerja sama dengan EGA ditempuh MIND ID untuk memperbarui teknologi smelter sehingga mampu menambah  kapasitas  produksi  aluminium.  Selain  itu,  holdingturut menjalin kolaborasi dengan sejumlah pihak bersama Indonesia Mining  Research  Institute.  Adapun,  MIND  ID  merupakan  holding tambang yang membawahi sejumlah  perusahaan,  yakni  PT  Antam, Tbk, PT Bukit Asam, Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero)  serta  PT  Timah,  Tbk.  Selain  itu,  MIND  ID  juga  menguasai 20% saham di PT Vale  Indonesia  Tbk.  Hingga  September 2021, MIND ID mencatatkan pendapatan  Rp63,8  triliun  dengan  laba bersih senilai Rp9,82 triliun. Selain  itu  produksi  sejumlah  komoditas pun tercatat naik. (Lihat infografik).

Pada perkembangan lain, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin  Usaha  Pertambangan  (IUP)  tambang  mineral  dan  batu  bara.  Keputusan itu ditandatangani lang-sung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM  Bahlil  Lahadalia.  IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut  tidak  memanfaatkan  izin yang diberikan sebagaimana mestinya. Adapun, Presiden Joko  Widodo  telah  menerbitkan Keputusan Presiden No. 1/2022 tentang Satuan Tugas (Satgas)  Penataan  Penggunaan  Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi  dasar  bagi  pencabutan  IUP mineral dan batu bara. Satgas diketuai  oleh  Menteri  Investasi/Kepala  BKPM  Bahlil  Lahadalia.  Sementara  itu,  Menteri  Energi  dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri  Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan  (LHK),  dan  Menteri  Agraria  dan  Tata  Ruang/Kepala  Badan  Pertanahan  Nasional  (BPN)  ditunjuk  sebagai  Wakil  Ketua  Satgas  tersebut. Deputi  Bidang  Pengendalian  Pelaksanaan  Penanaman  Modal  Imam  Soejoedi  menyampaikan  bahwa  pencabutan  IUP  kepada  seluruh  perusahaan  yang  tidak  mengikuti  aturan  yang  berlaku  dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok  tertentu  saja.  Proses  pencabutan dilakukan secara bertahap  sejak  Januari  lalu. “Jadi sebelumnya Menteri Inves-tasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut,” katanya melalui keterangan resmi. Pencabutan  izin  ini,  kata  dia,  sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini diambil tanpa tebang  pilih. “Pencabutan IUP ini akan terus kami  lakukan  secara  bertahap,”  tegasnya. Sementara  itu,  180  IUP  yang  dicabut  tersebut  dimiliki  oleh  165  pelaku  usaha,  baik  badan  usaha maupun orang perseorangan,  yang  terdiri  dari  68  pelaku  usaha  pemegang  IUP  batu  bara  dan  97  pelaku  usaha  pemegang  IUP  mineral.  Pencabutan  IUP  batu  bara  paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan  Timur  sebanyak  34  IUP  yang  dimiliki  oleh  34  pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP  mineral  mayoritas  berlokasi  di  Kepulauan  Riau  sejumlah  17  IUP  yang  dimiliki  oleh  delapan  pelaku  usaha.  Sepanjang 2022, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak  2.343  IUP  mineral  dan  batu  bara,  yang  termasuk  di  dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta  bahan  galian  C.  Selain  itu  juga  akan  dilakukan  pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total  luas  3,13  juta  hektare,  dan  HGU  Perkebunan  dengan  total  luas  34.448  hektare.

 

Sumber : Bisnis Indonesia (17 Februari 2022)


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)