Bisnis, JAKARTA — Holding Industri Pertambangan atau MIND ID bakal meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi secara agresif pada 2022 serta mencari peluang untuk melakukan akuisisi tambang di luar negeri.
CEO MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan bahwa peningkatan produksi tersebut akan ditempuh dengan aktif mengikuti tender atau lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). MIND ID juga turut membuka peluang akuisisi pada tambang potensial di luar negeri. “[Kami] akan menjajaki peluang akuisisi tambang di luar negeri. Juga melakukan kajian life of mineplan PT Freeport Indonesia setelah 2041,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (16/2). Lebih lanjut, holding akan menjajaki penyediaan sumber daya cadangan yang memadai untuk kebutuhan inisiatif strategis penghiliran. Terkait hal tersebut, MIND ID membentuk aliansi strategis. Hendi mengungkapkan langkah ini dijalankan dengan melakukan studi kelayakan penghiliran nikel kelas 1. Selanjutnya, diikuti dengan penjajakan hasil strategis pada pengembangan kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Pengembangan bisnis EV ini dilakukan oleh PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia Battery Corporation (IBC). Perusahaan dibentuk melalui konsorsium MIND ID, PT Antam Tbk, PT Pertamina (Persero), dan PT PLN (Persero). Holding turut melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama pembentukan joint venture company (JVCo) dengan mitra strategis. “Ini akan dilakukan, misalnya di Antam, Bukit Asam, maupun Timah,” katanya. Lebih lanjut, MIND ID akan melakukan kerja sama penerapan teknologi baru untuk ekosistem smelter aluminium. Kerja sama ini dilakukan dengan Emirates Global Aluminium (EGA) asal Dubai. Perusahaan ini disebut-sebut sebagai pemain aluminium terbesar di regional. Kerja sama dengan EGA ditempuh MIND ID untuk memperbarui teknologi smelter sehingga mampu menambah kapasitas produksi aluminium. Selain itu, holdingturut menjalin kolaborasi dengan sejumlah pihak bersama Indonesia Mining Research Institute. Adapun, MIND ID merupakan holding tambang yang membawahi sejumlah perusahaan, yakni PT Antam, Tbk, PT Bukit Asam, Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) serta PT Timah, Tbk. Selain itu, MIND ID juga menguasai 20% saham di PT Vale Indonesia Tbk. Hingga September 2021, MIND ID mencatatkan pendapatan Rp63,8 triliun dengan laba bersih senilai Rp9,82 triliun. Selain itu produksi sejumlah komoditas pun tercatat naik. (Lihat infografik).
Pada perkembangan lain, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang mineral dan batu bara. Keputusan itu ditandatangani lang-sung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya. Adapun, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden No. 1/2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara. Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan bahwa pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu. “Jadi sebelumnya Menteri Inves-tasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut,” katanya melalui keterangan resmi. Pencabutan izin ini, kata dia, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini diambil tanpa tebang pilih. “Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” tegasnya. Sementara itu, 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral. Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP yang dimiliki oleh delapan pelaku usaha. Sepanjang 2022, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C. Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3,13 juta hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
Sumber : Bisnis Indonesia (17 Februari 2022)
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |