SKEMA WAKIL AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Unit Kompetensi Melakukan Pemasaran Produk dan Jasa Pengelolaan Investasi
Elemen 1 Merencanakan pemasaran produk dan Jasa Pengelolaan Investasi
KUK Mengidentifikasi prospek terhadap calon pelanggan potensial berdasarkan jaringan pemasaran agen penjual dan/atau penjualan langsung.
Menetapkan rencana kegiatan pemasaran sesuai dengan segmen pasar.
Elemen 2 Melaksanakan pemasaran Produk dan Jasa Pengelolaan Investasi
KUK Menjelaskan data dan informasi produk dan jasa Pengelolaan Investasi kepada calon nasabah potensial.
Melakukan pemasaran produk dan jasa Pengelolaan Investasi kepada calon nasabah dengan mempertimbangkan tujuan investasi, profil risiko dan kondisi keuangan nasabah.
Melakukan pembukaan rekening nasabah sesuai prinsip mengenal nasabah.
Melaksanakan penanganan pengaduan nasabah sesuai prosedur yang berlaku.
Elemen 3 Melakukan Evaluasi Pemasaran
KUK Mengevaluasi kegiatan pemasaran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mengevaluasi portofolio nasabah secara periodik sesuai prosedur yang berlaku.
Menyiapkan laporan kegiatan pemasaran, portofilio nasabah dan penanganan pengaduan nasabah sesuai prosedur yang berlaku.
Mengadministrasikan laporan kegiatan pemasaran, portofolio nasabah dan penanganan pengaduan nasabah.
Unit Kompetensi Melakukan Desain Produk dan Jasa
Elemen 1 Menganalisis kebutuhan dan kondisi pasar
KUK Mengidentifikasi indikator ekonomi dan Keuangan sesuai rencana pengembangan produk.
Menganalisis kebutuhan dan peluang pasar atas suatu produk dan/atau jasa sesuai rencana bisnis perusahaan.
Elemen 2 Menetapkan instrumen investasi sebagai aset dasar
KUK Menetapkan strategi memilih aset dasar sesuai prosedur yang berlaku dan kebijakan perusahaan.
Menetapkan Investment Universe berdasarkan aset dasar.
Menetapkan tolok ukur (benchmark) kinerja investment universe sesuai prosedur yang berlaku.
Membandingakan simulasi kinerja masa lalu investment universe terhadap tolok ukur (benchmark) sesuai prosedur yang berlaku.
Elemen 3 Mendesain produk dan/atau jasa
KUK Menetapkan fitur produk dan/atau jasa sesuai prosedur yang berlaku.
Menyusun rencana pemasaran dan promosi sesuai prosedur yang berlaku.
Menyesuaikan desain produk dan/atau jasa dengan profil nasabah.
Elemen 4 Mendaftarkan produk / jasa
KUK Menetapkan profesi penunjang Pasar Modal dan bank kustodian sesuai prosedur yang berlaku.
Menyiapkan dokumen pendaftaran produk dan/atau jasa sesuai prosedur yang berlaku.
Mendaftarkan produk dan/atau jasa sesuai prosedur yang berlaku.
Menyiapkan laporan pendaftaran produk dan/atau jasa sesuai prosedur yang berlaku.
Elemen 5 Mengelola dokumentasi atas produk dan/atau jasa
KUK Menyiapkan laporan produk dan jasa sesuai prosedur yang berlaku.
Menyiapkan dokumen pembaharuan prospektus perubahan dan/atau pembubaran kontrak investasi kolektif (KIK) , perjanjian terkait reksadana, kontrak pengelolaan, kontrak penyimpanan dan/atau Perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual sesuai prosedur yang berlaku.
Mengadministrasikan dokumen pembaharuan prospektus, perubahan dan/atau pembubaran kontrak investasi kolektif (KIK),perjanjian terkait reksadana, kontrak pengelolaan, kontrak penyimpanan dan/atau Perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual sesuai prosedur yang berlaku.
Unit Kompetensi Memberikan Jasa Penasehat Investasi
Elemen1 Melakukan kajian Efek dan Pasar
KUK Menganalisis indikator Ekonomi dan Keuangan berdasarkan tujuan investasi nasabah.
Menganalisis kondisi fundamental dan/atau teknikal Efek berdasarkan tujuan investasi nasabah.
Elemen 2 Melakukan rekomendasi aset alokasi
Merekomendasikan jenis dan alokasi Efek sesuai tujuan investasi nasabah.
Mengevaluas rekomendasi yang diberikan secara berkala sesuai standar yang berlaku.
Elemen 3 Menyiapkan dokumentasi Nasehat Investasi
Menetapkan sistem penyimpanan dan pendokumentasian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mendokumentasikan nasehat investasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.