SKEMA WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN

Sabtu, 02 Jan 2021

SKEMA WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN

Unit Kompetensi Menganalisis Efek

Elemen 1 Mengidentifikasi indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek

KUK Mengumpulkan data dan informasi indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek sesuai dengan kebutuhan analisis fundamental.
Menetapkan indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek sesuai kebutuhan analisis fundamental.


Elemen 2 Menganalisis Efek secara fundamental

KUK Menetapkan metode analisis Efek sesuai indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek.
Menganalisis indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek sesuai dengan metodologi yang ditetapkan.
Merekomendasikan hasil analisis Efek fundamental sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 3 Menganalisis Efek secara teknikal

KUK Mengidentifikasi data dan informasi harga Efek sesuai kebutuhan
Menetapkan periode data (timeframe) sesuai kebutuhan.
Menetapkan metode analisis teknikal sesuai kebutuhan.
Menganalisis data dan informasi terkait harga Efek sesuai metode yang ditetapkan.
Merekomendasikan hasil analisis Efek secara teknikal sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 4 Melaksanakan pelaporan hasil analisis Efek

KUK Menyusun laporan hasil analisis Efek sesuai dengan rekomendasi.
Mendistribusikan laporan hasil analisis Efek kepada pengguna.
Mengadministrasikan laporan hasil analisis Efek sesuai prosedur yang berlaku.


Unit Kompetensi Melakukan Keperantaraan Efek

Elemen 1 Merekomendasikan produk Pasar Modal dan jenis rekening Efek

KUK Mengidentifikasi kebutuhan dan profil risiko nasabah.
Menjelaskan informasi dan risiko produk Pasar Modal sesuai peraturan yang berlaku.
Menjelaskan informasi dan risiko jenis rekening Efek sesuai peraturan yang berlaku.
Menjelaskan mekanisme transaksi Efek sejak diterima instruksi nasabah sampai dengan penyelesaian transaksi dan penyimpanan (kustodian) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Elemen 2 Melakukan pembukaan rekening Efek

KUK Menjelaskan syarat dan ketentuan umum pembukaan rekening kepada calon nasabah sesuai ketentuan.
Menyiapkan formulir pembukaan rekening Efek secara lengkap.
Mengidentifikasi data dan dokumen calon nasabah sesuai prinsip mengenal nasabah.
Menjelaskan hasil pembukaan rekening Efek kepada calon nasabah.
Mengadministrasikan berkas pembukaan rekening Efek dan dokumen pendukung sesuai peraturan yang berlaku.

Elemen 3 Memproses instruksi jual dan/atau beli Efek dari nasabah

KUK Menerima instruksi jual dan/atau beli Efek dari nasabah melalui alat komunikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Memvalidasi ketersediaannya dana dan atau Efek nasabah.
Memasukkan instruksi jual dan/atau beli Efek dari nasabah ke dalam sistem sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menyampaikan status pesanan kepada nasabah.
Melaksanakan penanganan pengaduan nasabah sesuai peraturan yang berlaku.
Mengadministrasikan dokumen transaksi Efek termasuk dokumen penyelesaian transaksi dan penyimpanan (kustodian) sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Unit Kompetensi Melakukan Perdagangan Efek

Elemen 1 Menggunakan laporan hasil analisa Efek

KUK Menyeleksi laporan hasil analisis Efek sesuai dengan tujuan investasi.
Membuat rekomendasi laporan hasil analisis Efek untuk pengambilan keputusan.

Elemen 2 Melakukan jual dan/atau beli Efek

KUK Memvalidasi ketersediaan dana dan atau Efek.
Melakukan transaksi jual beli sesuai batasan otorisasi.
Memasukkan instruksi jual dan/atau beli Efek ke dalam sistem sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengadministrasikan dokumen transaksi Efek sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Unit Kompetensi Melakukan Pemasaran Produk dan Jasa Pengelolaan Investasi

Elemen 1 Merencanakan pemasaran produk dan Jasa Pengelolaan Investasi

KUK Mengidentifikasi prospek terhadap calon pelanggan potensial berdasarkan jaringan pemasaran agen penjual dan/atau penjualan langsung.
Menetapkan rencana kegiatan pemasaran sesuai dengan segmen pasar.

Elemen 2 Melaksanakan pemasaran Produk dan Jasa Pengelolaan Investasi

KUK Menjelaskan data dan informasi produk dan jasa Pengelolaan Investasi kepada calon nasabah potensial.
Melakukan pemasaran produk dan jasa Pengelolaan Investasi kepada calon nasabah dengan mempertimbangkan tujuan investasi, profil risiko dan kondisi keuangan nasabah.
Melakukan pembukaan rekening nasabah sesuai prinsip mengenal nasabah.
Melaksanakan penanganan pengaduan nasabah sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 3 Melakukan Evaluasi Pemasaran

KUK Mengevaluasi kegiatan pemasaran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mengevaluasi portofolio nasabah secara periodik sesuai prosedur yang berlaku.
Menyiapkan laporan kegiatan pemasaran, portofilio nasabah dan penanganan pengaduan nasabah sesuai prosedur yang berlaku.
Mengadministrasikan laporan kegiatan pemasaran, portofolio nasabah dan penanganan pengaduan nasabah.


Unit Kompetensi Memberikan Jasa Penasehat Investasi

Elemen1 Melakukan kajian Efek dan Pasar

KUK Menganalisis indikator Ekonomi dan Keuangan berdasarkan tujuan investasi nasabah.
Menganalisis kondisi fundamental dan/atau teknikal Efek berdasarkan tujuan investasi nasabah.

Elemen 2 Melakukan rekomendasi aset alokasi

Merekomendasikan jenis dan alokasi Efek sesuai tujuan investasi nasabah.
Mengevaluas rekomendasi yang diberikan secara berkala sesuai standar yang berlaku.

Elemen 3 Menyiapkan dokumentasi Nasehat Investasi

Menetapkan sistem penyimpanan dan pendokumentasian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mendokumentasikan nasehat investasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)