SKEMA WAKIL MANAJER INVESTASI

Sabtu, 02 Jan 2021

SKEMA WAKIL MANAJER INVESTASI

Unit Kompetensi Menganalisis Efek

Elemen 1 Mengidentifikasi indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek

KUK Mengumpulkan data dan informasi indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek sesuai dengan kebutuhan analisis fundamental.
Menetapkan indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek sesuai kebutuhan analisis fundamental.


Elemen 2 Menganalisis Efek secara fundamental

KUK Menetapkan metode analisis Efek sesuai indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek.
Menganalisis indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek sesuai dengan metodologi yang ditetapkan.
Merekomendasikan hasil analisis Efek fundamental sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 3 Menganalisis Efek secara teknikal

KUK Mengidentifikasi data dan informasi harga Efek sesuai kebutuhan
Menetapkan periode data (timeframe) sesuai kebutuhan.
Menetapkan metode analisis teknikal sesuai kebutuhan.
Menganalisis data dan informasi terkait harga Efek sesuai metode yang ditetapkan.
Merekomendasikan hasil analisis Efek secara teknikal sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 4 Melaksanakan pelaporan hasil analisis Efek

KUK Menyusun laporan hasil analisis Efek sesuai dengan rekomendasi.
Mendistribusikan laporan hasil analisis Efek kepada pengguna.
Mengadministrasikan laporan hasil analisis Efek sesuai prosedur yang berlaku.


Unit Kompetensi Melakukan Perdagangan Efek

Elemen 1 Menggunakan laporan hasil analisa Efek

KUK Menyeleksi laporan hasil analisis Efek sesuai dengan tujuan investasi.
Membuat rekomendasi laporan hasil analisis Efek untuk pengambilan keputusan.

Elemen 2 Melakukan jual dan/atau beli Efek

KUK Memvalidasi ketersediaan dana dan atau Efek.
Melakukan transaksi jual beli sesuai batasan otorisasi.
Memasukkan instruksi jual dan/atau beli Efek ke dalam sistem sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengadministrasikan dokumen transaksi Efek sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Unit Kompetensi Mengelola Risiko

Elemen 1 Mengidentifikasi risiko usaha

KUK Mengidentifikasi risiko dan peluang usaha sesuai prosedur yang berlaku.
Menyusun peta risiko sesuai hasil identifikasi risiko.

Elemen 2 Mengukur risiko usaha

KUK Menetapkan metode pengukuran risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Mengukur semua jenis risiko teridentifikasi sesuai dengan metode pengukuranya
Menetapkan rencana mitigasi risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Menyusun hasil pengukuran dan mitigasi risiko sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 3 Melakukan pemantauan risiko usaha

KUK Menetapkan parameter pemantauan risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Menetapkan limit risiko usaha masing - masing parameter sesuai risk appetite dan risk tolerance.
Menganalisis eksposur risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Melaporkan hasil pemantauan risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Mengadministrasikan hasil pemantauan risiko sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 4 Mengendalikan risiko usaha

KUK Menetapkan sistem pengendalian risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Melakukan pengendalian risiko sesuaisistem pengendalian risiko yang ditetapkan.
Mengevaluasi pengendalian risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Mengadministrasikan hasil pengendalian risiko sesuai prosedur yang berlaku


Unit Kompetensi Mengelola Audit Internal

Elemen 1 Menyusun rencana audit

KUK Menganalisis data dan informasi penyimpangan dan pelanggaran prosedur sesuai rencana audit.
Melakukan penilaian risiko penyimpangan dan pelanggaran prosedur sesuai karakteristik kegiatan usaha
Menyusun rencana audit sesuai pendekatan audit berbasis risiko.
Menetapkan rencana audit berbasis risiko sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 2 Melaksanakan audit

KUK Melaksanakan audit sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Menyusun kertas kerja audit sesuai prosedur yang berlaku.
Mengklarifikasi hasil temuan audit kepada auditee sesuai bukti – bukti audit.
Menyusun hasil temuan audit disusun sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 3 Menyusun laporan hasil audit

KUK Menyusun laporan hasil audit sesuai hasil temuan audit.
Melaporkan hasil audit kepada Direksi dan Komite Audit sesuai prosedur yang berlaku.
Menyusun rekomendasi tindak lanjut sesuai hasil audit.
Menyampaikan laporan hasil audit kepada Direksi dan pejabat yang berwenang.

Elemen 4 Melakukan pemantauan pelaksanaan audit

KUK Memantau pelaksanaan audit sesuai rencana audit.
Mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut hasil audit sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mendokumentasikan hasil pelaksanaan audit sesuai prosedur yang berlaku.


Unit Kompetensi Melakukan Desain Produk dan Jasa

Elemen 1 Menganalisis kebutuhan dan kondisi pasar

KUK Mengidentifikasi indikator ekonomi dan Keuangan sesuai rencana pengembangan produk.
Menganalisis kebutuhan dan peluang pasar atas suatu produk dan/atau jasa sesuai rencana bisnis perusahaan.

Elemen 2 Menetapkan instrumen investasi sebagai aset dasar

KUK Menetapkan strategi memilih aset dasar sesuai prosedur yang berlaku dan kebijakan perusahaan.
Menetapkan Investment Universe berdasarkan aset dasar.
Menetapkan tolok ukur (benchmark) kinerja investment universe sesuai prosedur yang berlaku.
Membandingakan simulasi kinerja masa lalu investment universe terhadap tolok ukur (benchmark) sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 3 Mendesain produk dan/atau jasa

KUK Menetapkan fitur produk dan/atau jasa sesuai prosedur yang berlaku.
Menyusun rencana pemasaran dan promosi sesuai prosedur yang berlaku.
Menyesuaikan desain produk dan/atau jasa dengan profil nasabah.

Elemen 4 Mendaftarkan produk / jasa

KUK Menetapkan profesi penunjang Pasar Modal dan bank kustodian sesuai prosedur yang berlaku.
Menyiapkan dokumen pendaftaran produk dan/atau jasa sesuai prosedur yang berlaku.
Mendaftarkan produk dan/atau jasa sesuai prosedur yang berlaku.
Menyiapkan laporan pendaftaran produk dan/atau jasa sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 5 Mengelola dokumentasi atas produk dan/atau jasa

KUK Menyiapkan laporan produk dan jasa sesuai prosedur yang berlaku.
Menyiapkan dokumen pembaharuan prospektus perubahan dan/atau pembubaran kontrak investasi kolektif (KIK) , perjanjian terkait reksadana, kontrak pengelolaan, kontrak penyimpanan dan/atau Perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual sesuai prosedur yang berlaku.
Mengadministrasikan dokumen pembaharuan prospektus, perubahan dan/atau pembubaran kontrak investasi kolektif (KIK),perjanjian terkait reksadana, kontrak pengelolaan, kontrak penyimpanan dan/atau Perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual sesuai prosedur yang berlaku.


Unit Kompetensi Melakukan Pemasaran Produk dan Jasa Pengelolaan Investasi

Elemen 1 Merencanakan pemasaran produk dan Jasa Pengelolaan Investasi

KUK Mengidentifikasi prospek terhadap calon pelanggan potensial berdasarkan jaringan pemasaran agen penjual dan/atau penjualan langsung.
Menetapkan rencana kegiatan pemasaran sesuai dengan segmen pasar.

Elemen 2 Melaksanakan pemasaran Produk dan Jasa Pengelolaan Investasi

KUK Menjelaskan data dan informasi produk dan jasa Pengelolaan Investasi kepada calon nasabah potensial.
Melakukan pemasaran produk dan jasa Pengelolaan Investasi kepada calon nasabah dengan mempertimbangkan tujuan investasi, profil risiko dan kondisi keuangan nasabah.
Melakukan pembukaan rekening nasabah sesuai prinsip mengenal nasabah.
Melaksanakan penanganan pengaduan nasabah sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 3 Melakukan Evaluasi Pemasaran

KUK Mengevaluasi kegiatan pemasaran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mengevaluasi portofolio nasabah secara periodik sesuai prosedur yang berlaku.
Menyiapkan laporan kegiatan pemasaran, portofilio nasabah dan penanganan pengaduan nasabah sesuai prosedur yang berlaku.
Mengadministrasikan laporan kegiatan pemasaran, portofolio nasabah dan penanganan pengaduan nasabah.


Unit Kompetensi Mengelola Portofolio Investasi

Elemen 1 Melakukan analisis pasar dan aset dasar

KUK Menganalisis indikator ekonomi berdasarkan kebijakan dan strategi investasi perusahaan.
Menganalisis kondisi fundamental dan/atau teknikal aset dasar berdasarkan kebijakan dan strategi investasi Perusahaan.
Mendokumentasikan seluruh hasil analisis sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 2 Melakukan aset alokasi

KUK Menetapkan aset dasar yang menjadi tujuan investasi berdasarkan kebijakan dan strategi investasi perusahaan.
Menetapkan bobot portofolio sektor dan aset dasar berdasarkan kebijakan dan strategi investasi perusahaan.
Menetapkan instruksi jual beli aset dasar sesuai prosedur yang berlaku.
Mengevaluasi kinerja portofolio berdasarkan risiko, imbal hasil, dan/atau Performance Attribution Analysis.
Menyesuaikan bobot portofolio sektor dan aset dasar secara berkala sesuai perkembangan pasar, aset dasar, dan prosedur yang berlaku.

Elemen 3 Menetapkan nilai pasar wajar

KUK Mengidentifikasi instrumen aset dasar berdasarkan laporan portofolio aset dasar.
Menetapkan nilai pasar wajar masing masing aset dasar sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 4 Menilai kinerja portofolio

KUK Menganalisis perbandingan kinerja portofolio dan tolak ukur sesuai prosedur yang berlaku.
Mengevaluasi kinerja portofolio berdasarkan risiko, imbal hasil dan/atau performance attribution analysis.


Unit Kompetensi Memberikan Jasa Penasehat Investasi

Elemen1 Melakukan kajian Efek dan Pasar

KUK Menganalisis indikator Ekonomi dan Keuangan berdasarkan tujuan investasi nasabah.
Menganalisis kondisi fundamental dan/atau teknikal Efek berdasarkan tujuan investasi nasabah.

Elemen 2 Melakukan rekomendasi aset alokasi

Merekomendasikan jenis dan alokasi Efek sesuai tujuan investasi nasabah.
Mengevaluas rekomendasi yang diberikan secara berkala sesuai standar yang berlaku.

Elemen 3 Menyiapkan dokumentasi Nasehat Investasi

Menetapkan sistem penyimpanan dan pendokumentasian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mendokumentasikan nasehat investasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)