SKEMA WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK

Sabtu, 02 Jan 2021

SKEMA WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK

Unit Kompetensi : Menganalisis Efek

Elemen 1 : Mengidentifikasi indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek
KUK         : 1. Mengumpulkan data dan informasi indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek sesuai dengan                                   kebutuhan analisis fundamental.
                 2. Menetapkan indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek sesuai kebutuhan analisis fundamental.

Elemen 2 : Menganalisis Efek secara fundamental
KUK         : 1. Menetapkan metode analisis Efek sesuai indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek.
                 2. Menganalisis indikator ekonomi dan sektor industri serta penerbit Efek sesuai dengan metodologi yang ditetapkan.
                 3. Merekomendasikan hasil analisis Efek fundamental sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 3 : Menganalisis Efek secara teknikal
KUK         : 1. Mengidentifikasi data dan informasi harga Efek sesuai kebutuhan
                 2. Menetapkan periode data (timeframe) sesuai kebutuhan.
                 3. Menetapkan metode analisis teknikal sesuai kebutuhan.
                 4. Menganalisis data dan informasi terkait harga Efek sesuai metode yang ditetapkan.
                 5. Merekomendasikan hasil analisis Efek secara teknikal sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 4 : Melaksanakan pelaporan hasil analisis Efek
KUK         : 1. Menyusun laporan hasil analisis Efek sesuai dengan rekomendasi.
                 2. Mendistribusikan laporan hasil analisis Efek kepada pengguna.
                 3. Mengadministrasikan laporan hasil analisis Efek sesuai prosedur yang berlaku.

Unit Kompetensi : Melakukan Perdagangan Efek

Elemen 1 : Menggunakan laporan hasil analisa Efek
KUK        : 1. Menyeleksi laporan hasil analisis Efek sesuai dengan tujuan investasi.
                2. Membuat rekomendasi laporan hasil analisis Efek untuk pengambilan keputusan.

Elemen 2 Melakukan jual dan/atau beli Efek
KUK Memvalidasi ketersediaan dana dan atau Efek.
Melakukan transaksi jual beli sesuai batasan otorisasi.
Memasukkan instruksi jual dan/atau beli Efek ke dalam sistem sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengadministrasikan dokumen transaksi Efek sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Unit Kompetensi Mengelola Risiko

Elemen 1 Mengidentifikasi risiko usaha
KUK Mengidentifikasi risiko dan peluang usaha sesuai prosedur yang berlaku.
Menyusun peta risiko sesuai hasil identifikasi risiko.

Elemen 2 Mengukur risiko usaha
KUK Menetapkan metode pengukuran risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Mengukur semua jenis risiko teridentifikasi sesuai dengan metode pengukuranya
Menetapkan rencana mitigasi risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Menyusun hasil pengukuran dan mitigasi risiko sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 3 Melakukan pemantauan risiko usaha
KUK Menetapkan parameter pemantauan risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Menetapkan limit risiko usaha masing - masing parameter sesuai risk appetite dan risk tolerance.
Menganalisis eksposur risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Melaporkan hasil pemantauan risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Mengadministrasikan hasil pemantauan risiko sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 4 Mengendalikan risiko usaha
KUK Menetapkan sistem pengendalian risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Melakukan pengendalian risiko sesuaisistem pengendalian risiko yang ditetapkan.
Mengevaluasi pengendalian risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Mengadministrasikan hasil pengendalian risiko sesuai prosedur yang berlaku


Unit Kompetensi Mengelola Audit Internal

Elemen 1 Menyusun rencana audit
KUK Menganalisis data dan informasi penyimpangan dan pelanggaran prosedur sesuai rencana audit.
Melakukan penilaian risiko penyimpangan dan pelanggaran prosedur sesuai karakteristik kegiatan usaha
Menyusun rencana audit sesuai pendekatan audit berbasis risiko.
Menetapkan rencana audit berbasis risiko sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 2 Melaksanakan audit
KUK Melaksanakan audit sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Menyusun kertas kerja audit sesuai prosedur yang berlaku.
Mengklarifikasi hasil temuan audit kepada auditee sesuai bukti – bukti audit.
Menyusun hasil temuan audit disusun sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 3 Menyusun laporan hasil audit
KUK Menyusun laporan hasil audit sesuai hasil temuan audit.
Melaporkan hasil audit kepada Direksi dan Komite Audit sesuai prosedur yang berlaku.
Menyusun rekomendasi tindak lanjut sesuai hasil audit.
Menyampaikan laporan hasil audit kepada Direksi dan pejabat yang berwenang.

Elemen 4 Melakukan pemantauan pelaksanaan audit
KUK Memantau pelaksanaan audit sesuai rencana audit.
Mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut hasil audit sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mendokumentasikan hasil pelaksanaan audit sesuai prosedur yang berlaku.


Unit Kompetensi Memberikan Konsultasi Keuangan kepada Penerbit Efek

Elemen 1 Menganalisis data dan informasi penerbit Efek
KUK Mengumpulkandata dan informasi terkait penerbit Efek dari penerbit Efek dan/ sumber lainnya yang terkait.
Menganalisis data dan informasi terkait penerbit Efek berdasarkan kesesuaian data dan peraturan yang berlaku.
Menyusun hasil analisis data dan informasi penerbit Efek sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 2 Menyusun alternatif skema pendanaan yang sesuai dengan penerbit Efek
KUK Menyusun Proposal penawaran skema pendanaan berdasarkan hasil analisis data dan informasi penerbit Efek.
Menjelaskan Proposal penawaran skema pendanaan kepada penerbit Efek.
Menetapkan skema pendanaan sesuai dengan kebutuhan penerbit Efek.


Unit Kompetensi Melakukan Penjaminan atas Penawaran Umum Efek

Elemen 1 Menyiapkan penjaminan penerbitan Efek
KUK Merekomendasikan lembaga dan profesi penunjang kepada penerbit Efek.
Melakukan Due diligence terhadap penerbit Efek sesuai prosedur yang berlaku.
Menetapkan struktur penerbitan Efek berdasarkan hasil due diligence.
Menetapkan metode penjaminan penerbitan Efek sesuai dengan kemampuan sendiri atau bersama sindikasi penjaminan.
Menyusun pernyataan pendaftaran Efek sesuai prosedur yang berlaku.

Elemen 2 Melaksanakan penjaminan penerbitan Efek
KUK Melaksanakan penawaran Efek sesuai prosedur yang berlaku.
Melakukan penjatahan Efek berdasarkan pesanan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Melaksanakan penjaminan Efek sesuai dengan metode yang ditetapkan.
Melaksanakan pencatatan Efek sesuai prosedur yang berlaku.
Melaksanakan strategi stabilisasi harga Efek sesuai prosedur yang berlaku.

Unit Kompetensi Melakukan Keperantaraan Efek

Elemen 1 Merekomendasikan produk Pasar Modal dan jenis rekening Efek
KUK Mengidentifikasi kebutuhan dan profil risiko nasabah.
Menjelaskan informasi dan risiko produk Pasar Modal sesuai peraturan yang berlaku.
Menjelaskan informasi dan risiko jenis rekening Efek sesuai peraturan yang berlaku.
Menjelaskan mekanisme transaksi Efek sejak diterima instruksi nasabah sampai dengan penyelesaian transaksi dan penyimpanan (kustodian) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Elemen 2 Melakukan pembukaan rekening Efek
KUK Menjelaskan syarat dan ketentuan umum pembukaan rekening kepada calon nasabah sesuai ketentuan.
Menyiapkan formulir pembukaan rekening Efek secara lengkap.
Mengidentifikasi data dan dokumen calon nasabah sesuai prinsip mengenal nasabah.
Menjelaskan hasil pembukaan rekening Efek kepada calon nasabah.
Mengadministrasikan berkas pembukaan rekening Efek dan dokumen pendukung sesuai peraturan yang berlaku.

Elemen 3 Memproses instruksi jual dan/atau beli Efek dari nasabah
KUK Menerima instruksi jual dan/atau beli Efek dari nasabah melalui alat komunikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Memvalidasi ketersediaannya dana dan atau Efek nasabah.
Memasukkan instruksi jual dan/atau beli Efek dari nasabah ke dalam sistem sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menyampaikan status pesanan kepada nasabah.
Melaksanakan penanganan pengaduan nasabah sesuai peraturan yang berlaku.
Mengadministrasikan dokumen transaksi Efek termasuk dokumen penyelesaian transaksi dan penyimpanan (kustodian) sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Unit Kompetensi Memberikan Jasa Penasehat Investasi

Elemen1 Melakukan kajian Efek dan Pasar
KUK Menganalisis indikator Ekonomi dan Keuangan berdasarkan tujuan investasi nasabah.
Menganalisis kondisi fundamental dan/atau teknikal Efek berdasarkan tujuan investasi nasabah.

Elemen 2 Melakukan rekomendasi aset alokasi
Merekomendasikan jenis dan alokasi Efek sesuai tujuan investasi nasabah.
Mengevaluas rekomendasi yang diberikan secara berkala sesuai standar yang berlaku.

Elemen 3 Menyiapkan dokumentasi Nasehat Investasi
Menetapkan sistem penyimpanan dan pendokumentasian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mendokumentasikan nasehat investasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)