JAKARTA – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT AIA Financial mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link dari beberapa pihak melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Proses penyelesaian melalui LAPS tersebut akan dimulai pada pertengahan Februari ini. Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali menjelaskan, proses penyelesaian dilakukan secara bertahap dengan masing-masing individu yang dimulai pada Selasa (15/2). Perseroan memegang teguh komitmennya untuk selalu mendengar keluhan nasabah dan juga menyelesaikannya. Sejalan dengan komitmen tersebut, pihaknya mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link sesuai dengan peraturan dan juga instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Skema penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 15 Februari mendatang, di mana Prudential Indonesia akan menghubungi pihak yang menyampaikan keluhan dan memberikan informasi dokumen serta kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh mereka,” jelas Luskito, Senin (7/2). Dia memaparkan, skema penyelesaian ini dilakukan bersama-sama dengan OJK dan LAPS SJK sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan, perusahaan, serta industri asuransi jiwa, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Komunikasi serta koordinasi bersama OJK akan terus dilakukan sehingga proses bisa dilaksanakan sesuai timeframe yang ditetapkan. Menurut Luskito, skema yang dilaksanakan akan sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK. Apabila melalui proses mediasi sengketa belum terselesaikan, maka pihak yang menyampaikan keluhan dapat menempuh proses penyelesaian sengketa secara arbitrase yang akan dilakukan melalui LAPS SJK.
“Biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan. Kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar proses ini dapat terselesaikan dengan baik dan segera,” lanjut Luskito. Sementara itu, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung menjelaskan, AIA mengumumkan jadwal dan skema penyelesaian 80 nasabah unit link melalui proses arbitrase di LAPS SJK yang akan dilakukan secara bertahap untuk satu per satu nasabah, dan prosesnya akan dimulai sekitar pertengahan Februari 2022. “Kami mengambil langkah serius untuk menyelesaikan keluhan nasabah produk unit link sejalan dengan perkembangan dan pembahasan yang dilakukan regulator, parlemen, asosiasi, dan perusahaan,” jelas dia. Dengan diumumkannya jadwal penyelesaian melalui LAPS SJK ini, AIA berharap dapat mempermudah penyelesaian keluhan nasabah dengan segera untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan dan industri asuransi jiwa. Luskito menjelaskan tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan melalui arbitrase LAPS SJK. Tahap pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK kepada pihak yang menyampaikan keluhan (masing-masing individu) secara bertahap. Kemudian mereka harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan untuk memberikan persetujuan dalam melanjutkan proses melalui prosedur arbitrase LAPS SJK. “Apabila pihak yang menyampaikan keluhan tidak menanggapi dalam waktu yang ditentukan, maka mereka dianggap menolak penawaran perusahaan untuk menyelesaikan keluhan melalui arbitrase LAPS SJK. Meskipun demikian, penyelesaian keluhan tetap dapat diajukan melalui proses hukum,” kata dia.
Masuk ke tahap kedua, proses penandatanganan perjanjian arbitrase antara pihak yang menyampaikan keluhan dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak independen yang menyelenggarakan arbitrase. Hal itu sekaligus melengkapi ketentuan teknis. Sedangkan pada tahap ketiga, individu terkait diminta menyampaikan permohonan arbitrase beserta bukti-bukti dan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK. Individu yang merupakan pemegang polis bertindak sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen, sesuai ketentuan yang berlaku pada LAPS SJK. Untuk tahap keempat yakni pelaksanaan proses arbitrase. Proses arbitrase di LAPS SJK nantinya dapat dilakukan secara offline sesuai domisili pihak yang mengajukan keluhan dengan memanfaatkan kantor regional OJK. Penyelenggaraan prosedur arbitrase akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan pemerintah. Sementara itu, Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro menyatakan, pihaknya akan menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi manapun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai. “LAPS SJK akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut. Penyelesaian yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat,” ujar jelas dia. Sebelumnya, OJK mencatat ada sebanyak 121 pemegang polis (pempol) unit link yang bersengketa di Prudential Indonesia dengan total premi sebesar Rp 9,88 miliar. Jika dirinci, ada sebanyak 83 pempol yang melakukan klaim nilai tebus (surrender) sebesar Rp 1,62 miliar. Di sisi lain, sudah ada 47 pempol dengan total pengembalian Rp 2,83 miliar yang sepakat menyelesaikan perkara tersebut.
Sumber : Investor Daily (8 Februari 2022)
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |