Investor Aman Berinvestasi di Pasar Modal

Rabu, 22 Sep 2021

INVESTOR saham tidak perlu lagi khawatir mengalami kerugian akibat permainan insider trading di pasar modal. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah regulasi untuk mencegah kecurangan dan kerugian itu terjadi. Melalui Penerbitan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, OJK menjamin perlindungan investor di pasar modal.


Peraturan ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang pasar modal, dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau pihak, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal kepada investor.


Dana kompensasi kerugian investor tersebut akan didistribusikan oleh administrator yang ditunjuk oleh OJK. Kemudian, penyedia rekening dana akan memindahbukukan dana kompensasi kerugian investor paling lambat tiga hari kerja setelah menerima instruksi dari administrator. Adapun pengembalian keuntungan tidak sah bisa dalam bentuk uang atau aset tetap. Selanjutnya, pengembalian berupa uang, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah dapat melakukan pembayaran dengan cara menyetor langsung atau memindahbukukan/transfer ke rekening dana yang disediakan oleh penyedia rekening dana.


Sementara bagi pihak yang tidak dapat melakukan pengembalian berupa uang, misalnya karena tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar pengembalian keuntungan tidak sah, mereka dapat melakukan pembayaran dalam bentuk aset tetap dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada OJK paling lambat 10 hari kerja setelah diterimanya surat penetapan pengembalian keuntungan tidak sah. Pembayaran dalam bentuk aset tetap dilakukan dengan menyerahkan aset tetap berupa tanah, tanah dan bangunan, dan/atau kendaraan bermotor. Nilai aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan sebesar 70% dari nilai jual objek pajak. Sedangkan nilai aset tetap berupa kendaraan bermotor sebesar 70% dari harga pasar. Pelepasan aset tersebut tetap dilakukan dengan cara lelang. OJK dapat membawa masalah ini ke ranah hukum apabila pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak dapat melakukan pembayaran.


Selain pengembalian dana, OJK juga memberikan notasi khusus terhadap perusahaan tercatat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan aspek performa/kinerja perusahaan dan aspek kepatuhan/compliance dari perusahaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk memudahkan bagi calon investor untuk menilai sebuah emiten dengan pemahaman seketika terhadap sejumlah indikator tingkat kepatuhan dan kesehatan suatu emiten. Saat ini telah terdapat 14 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor sebelum bertransaksi saham perusahaan tersebut. Dengan adanya beberapa pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal. (th)

Sumber : www.beritasatu.com (22 September 2021)


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)