Meski Status Naik, Rasio Pajak Tak Beranjak

Selasa, 14 May 2024

JAKARTA. Naiknya status Indonesia dari negara berpenghasilan menengah bawah ke negara berpenghasilan menengah atas belum diikuti tingkat kemampuan penerimaan pajak. Meski naik kelas, angka rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia masih sulit melesat tinggi. Seperti diketahui, kenaikan kelas Indonesia ditandai meningkatnya pendapatan per kapita Indonesia (gross national income atau GNI per kapita) pada 2022 yang sebesar US$ 4.580, dari tahun sebelumnya senilai US$ 4.140. Sayangnya, kenaikan itu belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi tax ratio Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia masih fluktuatif. Pada 2018, tax ratio RI di angka 10,24%. Namun angka itu melorot pada 2019 ke level 9,76% dan 2020 ke level 8,33%. Seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, tax ratio pada 2021 mulai naik menjadi 9,11%. Pada 2022, tax ratio naik lagi menjadi 10,38%. Namun saat itu tax ratio Indonesia hanya lebih baik daripada Laos (9,46%), Myanmar (5,78%) dan Brunei (1,30%), dan jauh di bawah Thailand (17,18%), Vietnam (16,21%), ataupun Singapura (12,96%). Penerimaan pajak yang rendah tentu akan membuat semakin bertambahnya utang demi membiayai pembangunan. Oleh karena itu, belum lama ini Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan asistensi kepada Indonesia dalam upaya mengerek tax ratio.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, rasio pajak Indonesia yang masih stagnan meskipun pendapatan per kapita cenderung naik disebabkan dua hal. Pertama, kenaikan pendapatan yang belum signifikan untuk mengerek tax ratio terutama pajak penghasilan (PPh) 21. Kedua, dampak dari kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2016 yang masih terasa pada kinerja PPh 21. Selain itu, ada faktor seperti besarnya sektor informal yang mendominasi tenaga kerja Indonesia serta fenomena deindustrialisasi. "Kita terus mengalami deindustrialisasi. Padahal sektor tersebut yang memberikan upah layak dan mampu menyerap tenaga kerja skala besar," kata Fajry kepada KONTAN, kemarin. Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia Teuku Riefky mengatakan rendahnya tax ratio membuat Indonesia sulit keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. Sebab, penerimaan yang terbatas membuat kapasitas dalam mendanai pembangunan relatif terhambat. Kendati begitu, dia menilai rendahnya tax ratio tak akan membuat Indonesia terjerat dalam perangkap utang. Hal ini mengingat rasio utang Indonesia yang masih aman dan lebih baik dibandingkan banyak negara lainnya.

Sumber : Kontan 14 Mei 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)