Empat Raja Besar Penguasa Industri Keuangan

Selasa, 14 May 2024

JAKARTA. Rancangan revisi aturan terkait konglomerasi keuangan (KK) berpotensi menambah jumlah KK yang ada di Tanah Air. Karena grup keuangan dengan aset Rp 20 triliun–Rp 100 triliun akan dikategorikan sebagai KK. Revisi ini bisa jadi salah satu antisipasi regulator dalam menghadapi perkembangan konsolidasi perbankan lewat skema kelompok usaha bank (KUB). Namun langkah ini kemungkinan besar tidak mengubah signifikan dominasi segelintir konglomerasi keuangan di industri ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat di akhir tahun 2023 ada 15 KK di Indonesia. Total aset para konglomerasi keuangan ini mencapai sebesar Rp 9.018 triliun. Dari jumlah tersebut, ada empat KK yang memiliki aset di atas nilai Rp 1.000 triliun. Menurut catatan OJK, total aset keempat KK terbesar tersebut mencapai Rp 6.663 triliun. Artinya, keempat KK tersebut menguasai sekitar 73,89% total aset di industri keuangan dalam negeri. Sebetulnya, jumlah KK saat ini sudah berkurang jauh dari 2015. Saat itu, total konglomerasi keuangan mencapai 50.

Sayangnya, OJK tidak secara terbuka mempublikasikan nama-nama konglomerasi keuangan yang tercatat di Indonesia saat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae beralasan, publikasi tersebut bisa membawa dampak buruk bagi industri. Dian menjelaskan, konglomerasi keuangan di Indonesia bersifat dinamis atau bisa berubah-ubah. Jika perubahan selalu diumumkan, dikhawatirkan muncul persepsi buruk di masyarakat terhadap konglomerasi yang keluar dari daftar. "Untuk yang masuk konglomerasi bisa diuntungkan secara persepsi. Jadi, ini bisa mengganggu fair competition," ujar Dian kepada KONTAN, Senin (13/5). Dian mengatakan, revisi aturan KK ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan. Harapannya, bisa mendorong stabilitas dan pertumbuhan perekonomian nasional. OJK melakukan pengawasan secara aktif terhadap konglomerasi keuangan, baik onsite maupun off-site, yang terkait dengan lingkup pengawasan berbasis risiko.

Efek konsolidasi

Meski tak disebut gamblang, empat konglomerasi keuangan terbesar bisa dilihat dari laporan keuangan bank. Tahun lalu, ada empat bank memiliki aset di atas Rp 1.000 triliun, yakni Bank Mandiri, BRI, BCA dan BNI. Nama-nama ini sudah masuk daftar KK tahun 2015. Dominasi segelintir konglomerasi di sektor keuangan kian besar, akibat aksi kondolidasi yang dilakukan bank. Grup BCA misalnya, memperbesar aset setelah mengakuisisi Rabobank Indonesia dan Bank Royal Indonesia pada tahun 2019. Rabo Bank sudah merger dengan BCA Syariah dan Bank Royal dikonversi menjadi bank digital yang kini bernama Bank BCA Digital. EVP Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, pihaknya selalu mendukung kebijakan pemerintah maupun regulator, termasuk penguatan konglomerasi keuangan. Ia berharap revisi aturan ini dapat mendukung keuangan nasional tumbuh secara cermat dan berkelanjutan.

Sumber : Kontan 14 Mei 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)