Sebanyak 1,04 Juta WP Badan Sudah Lapor SPT

Rabu, 08 May 2024

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT sebanyak 1.044.911 wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan jumlah wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT PPh meningkat 10,66% dibandingkan jumlah di periode yang sama tahun lalu. Dia memerinci, penyampaian SPT yang dilaporkan wajib pajak badan sebagian besar melalui sarana elektronik, yakni 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui eform dan 10 SPT melalui e-SPT.

"Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (7/5). Sementara itu, secara agregat jumlah SPT PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT. Jumlah tersebut tumbuh 7,15% dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu. Meskipun tingkat kepatuhan meningkat, Dwi menyebutkan Ditjen Pajak tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT tahun 2024 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT pada tahun 2024 mencapai 83,2% dari jumlah wajib lapor SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024. "Artinya jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai," ucap Dwi.

Sumber : Kontan 08 Mei 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)