Cukai Alkohol Naik, Cukai Rokok Turun

Rabu, 08 May 2024

JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus menggenjot penerimaan negara. Salah satunya melalui penerimaan cukai. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol mengalami peningkatan hingga kuartal I-2024. Dalam laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol sudah terkumpul Rp 1,72 triliun atau 18,42% dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024. Penerimaan cukai MMEA ini naik 6,58% secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu. "Pertumbuhan ini didorong kebijakan kenaikan tarif MMEA dan peningkatan produksi sebesar 2,11% yoy terutama dari Golongan A," tulis Kemenkeu dalam laporannya, Selasa (7/5). Minuman mengandung etil alkohol Golongan A merupakan kelompok minuman beralkohol dengan kadar paling rendah sampai 5% dan memiliki produksi terbesar dibanding golongan lainnya. Pemerintah telah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol mulai 1 Januari 2024. Kenaikan tersebut berlaku untuk semua golongan minuman, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160 Tahun 2023.

Sementara itu, kinerja penerimaan cukai etil alkohol (EA) meningkat 16,21% yoy menjadi Rp 33,60 miliar atau setara 31,43% dari target. Peningkatan kinerja tersebut dikarenakan pertumbuhan produksi etil alkohol bayar sebesar 19,67%. Namun demikian, perlu diketahui bahwa sebagian besar etil alkohol yang diproduksi, yakni mencapai 96,64%, tidak dipungut cukai atau dibebaskan untuk keperluan medis, industri atau fasilitas lainnya. Berbeda dengan kinerja cukai MMEA dan EA, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok justru turun 7,39% menjadi Rp 51,20 triliun atau 22,22% dari target. Penurunan tersebut dipengaruhi basis produksi hasil tembakau pada November dan Desember 2023 dan adanya pelunasan maju. Pada periode tersebut, baik produksi dan tarif efektif menurun. Penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan I, yang memiliki tarif tinggi, turun lebih dalam. "Sedangkan pelunasan maju terjadi karena adanya penerimaan yang jatuh tempo pada hari libur 1 Januari 2024 sehingga harus dilunasi maju pada Desember 2023," tulis Kemenkeu.

Sumber : Kontan 08 Mei 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)