Insentif PPh Baru Disiapkan untuk Eksportir

Selasa, 07 May 2024

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah sedang menyiapkan rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) untuk para eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA), selain dalam bentuk deposito. Kelak, beleid tersebut akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Dia bilang, rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait ketentuan DHE-SDA masih dalam proses penyelesaian. "RPP saat ini sedang dalam proses administrasi penetapan," ujar Menteri Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Jumat (3/5) pekan lalu. Dia menjelaskan, sebetulnya saat ini sudah ada insentif PPh yang berlaku bagi eksportir yang menyimpan DHE-SDA di dalam negeri, yakni diskon PPh Final untuk penyimpanan DHE menggunakan instrumen doposito. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015. Beleid tersebut baru mengatur insentif pajak atas penempatan DHE SDA dalam instrumen deposito. "Berdasarkan PP 123/2015, semakin lama retensi akan semakin kecil tarif PPh-nya, bahkan bisa mencapai 0% apabila tenor untuk retensinya lebih dari enam bulan," kata Sri Mulyani. Saat ini, pemerintah juga telah mengatur mengenai tata cara penempatan DHESDA melalui regulasi terbaru, yakni PP Nomor 36 Tahun 2023.

Sumber : Kontan 07 Mei 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)