Pemerintah Belum Bahas Kenaikan PPN

Rabu, 24 Apr 2024

JAKARTA. Pemerintah belum bisa memastikan apakah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2025 akan naik menjadi 12%. Meski dalam aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN 12% mulai berlaku 1 Januari 2025. Saat ini, pemerintah menetapkan tarif PPN 11%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hingga kini penerapan tarif PPN 12% masih menunggu pembahasan hingga akhir tahun nanti. "Soal kenaikan tarif PPN 12% itu pun nanti akan dibahas dalam rangka APBN, kapan implementasinya," kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (23/4). Sebelumnya Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo menyebutkan, kebijakan PPN adalah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 juga masih disusun pemerintahan Jokowi. "Pak Prabowo belum memiliki kewenangan fiskal sekarang. Jadi jangan membuat narasi seolah-olah PPN 12% kuncinya di Pak Prabowo," kata Dradjad belum lama ini. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa kebijakan perpajakan seperti kenaikan PPN 12% serta penerapan pajak karbon hingga cukai minuman berpemanis dan plastik perlu diimplementasikan.

"Kita tahu bahwa negara ini butuh penerimaan yang besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan, perlindungan sosial dan menggaji para pelaksana pelayanan publik secara layak," kata Fajry. Tanpa penerimaan yang mencukupi, menurut dia, tidak mungkin suatu pemerintahan dapat memenuhi janji-janji politiknya. Program makan siang gratis yang dijanjikan Prabowo-Gibran dalam kampanye, misalnya, membutuhkan anggaran kurang lebih Rp 450 triliun. "Tanpa tambahan penerimaan pajak, tidak akan jalan program tersebut," ujar Fajry. Ia melanjutkan, penerapan pajak karbon dan cukai berpemanis tidak hanya memberikan benefit dari peningkatan penerimaan negara, namun juga menguntungkan lingkungan dan kesehatan masyarakat. "Sedangkan PPN selama ini sebagai sumber penerimaan yang paling dapat diandalkan. Dari ketiga opsi, kenaikan tarif PPN potensi penerimaannya paling besar. Selain itu, tidak perlu ada tambahan administrasi yang perlu dilakukan," ucap Fajry.

Sumber : Kontan 24 April 2024


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)