Terkuak Perjanjian Baru Melibatkan Putra Radhika Jaya

Selasa, 23 Apr 2024

JAKARTA. Kasus gagal bayar yang dialami oleh para lender PT Investree Radhika Jaya terus bergulir. Sejumlah pemberi pinjaman yang tidak terima uangnya tidak kembali memilih jalur hukum. Hingga saat ini ada 59 lender Investree yang telah menempuh jalur hukum. Di mana klaim kerugian lender yang telah menggugat secara hukum mencapai Rp 9,71 miliar. Terbaru, pada 16 April 2024 lalu, satu lagi lender menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Gugatan ini diajukan oleh satu lender dengan nilai gugatan perkara sebesar Rp 1,4 miliar. Gugatan tersebut tertuju pada PT Putra Radhika Investama sebagai Tergugat I, Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi sebagai Tergugat II, dan Alan Perdana Putra sebagai Tergugat III. Investree juga turut tergugat atas dasar perkara tersebut. Kuasa hukum lender Investree Grace Sihotang menerangkan, pinjaman sejumlah Rp 1 miliar tersebut mulai tidak dibayarkan pada 5 Desember 2022. Untuk menanggulangi masalah keterlambatan pembayaran tersebut, Grace menyebut penggugat yang bernama Albertus Budi Pranoto ditawari tenaga pemasar dari Putra Radhika Investama untuk ikut dalam program konsorsium super lender dan mengalihkan piutang dari PT Investree Radhika Jaya tersebut ke Putra Radhika Investama. Albertus juga diminta menambahkan dana Rp 400 juta. Dana tersebut konon dijamin Adrian Gunadi, yang saat itu masih menjabat sebagai CEO Investree.

Grace bercerita, pihak yang ditawari untuk masuk dalam konsorsium super lender ini ada tujuh orang lagi selain Albertus. Total dana yang masuk dalam konsorsium ini mencapai Rp 10,8 miliar. Menurut Grace, perjanjian pengalihan piutang ini ditandatangani pada 24 Januari 2023. Dalam perjanjian tersebut, piutang yang dialihkan akan memiliki jangka waktu tiga bulan. Grace menambahkan, perjanjian dengan nama konsorsium super lender ini dijamin oleh PT Investree Radhika Jaya, yang ditandatangani oleh Adrian Gunadi. Di mana isi perjanjiannya, Investree mengikatkan diri sebagai penanggung atas pembayaran utang PT Putra Radhika Investama. Selain itu, terdapat dokumen surat pengakuan utang yang ditandatangani Alan Perdana. Namun perjanjian tersebut semuanya gagal bayar alias wanprestasi. Grace menerangkan, kliennya telah mengajukan rescheduling pembayaran utang alias restrukturisasi hingga 11 September 2023, tapi masih terhambat.

"Pada 10 Februari 2024, penggugat mendapat cek, tapi ternyata ditolak oleh BCA cabang Gandaria City pada 19 Februari 2024, dengan tulisan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup," papar Grace. Saat ini, dia berharap, pengadilan bisa melakukan sita jaminan terhadap aset para tergugat dan turut tergugat, berupa tanah, bangunan dan saham. Director of Corporate Communication Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andrisyah Tauladan menyebut skema super lender memang ada dan lumrah. Tapi dia menyebut, skema super lender biasanya untuk lender institusi seperti bank. "Super lender mendanai dengan porsi 25% dari total disbursement," jelas dia. Hingga berita ini diturunkan, pihak Investree Radhika Jaya tidak menjawab permintaan tanggapan dari KONTAN mengenai gugatan terbaru.

Sumber : Kontan 23 April 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)